Kalau Pengancaman Kekerasan dan Perampasan Pantas Divonis Bebas Menurut Hukum

TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Oleh Sartia legowo atau bukan menjadi problema baginya, tetapi kalau hukum tidak membolehkan pengancaman kekerasan dan perampasan divonis bebas lalu kemudian divonis bebas maka akan terjadi sebaliknya atau bisa-saja Sartia menempuh jalur lain yang lebih tinggi sebagai upaya menjaga harkat dan martabat sekeluarga.
Karena peristiwa yang dialami bukan rekayasa melainkan nyata-nyata terjadi pada hari rabu 14/12-2022 dirumah Yati.
Terlebih republik indonesia adalah negara hukum sehingga bukan faktor miskin atau kaya kalau terbukti seseorang melakukan perbuatan melanggar hukum, harus dihukum, kata Sartia kepada Topikterkini.id.

Seperti peristiwa pengancaman kekerasan dan perampasan yang dialami Sartia, bukan tanpa proses penyidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan negeri takalar.

Sartia mengatakan bahwa setelah peristiwa pengancaman kekerasan dan perampasan dilaporkan kepada polsek mangarabombang takalar oleh penyidik melakukan proses, bukan satu hari dan bukan dua hari atau bukan sebulan tetapi berbulan-bulan artinya cukup sempurna disusul dengan gelar perkara baru dilimpahkan kejaksaan sehingga sangat jauh dari rekayasa atau faktor miskin atau kaya.

Sartia ngaku juga bukan orang kaya melainkan juga miskin sama dengan pelaku pengancaman.

Dikatakan Sartia bahwa Lumba Dg Ngani termasuk pelaku yang beruntung karena ancaman hukuman dalam proses BAP 5 tahun penjara oleh karena itu Lumba Dg Ngani pernah di tahan penyidik kejaksaan.

Kemudian beberapa hari, Lumba ditangguhkan penahanannya dan lebih untungnya lagi karena Lumba hanya dituntut 5 bulan penjara

Peristiwa yang menimpanya, Sartia mengaku bukan hanya dirinya yang diperiksa polisi tetapi juga Lumba Dg.Ngani.

Begitu juga pemeriksaan saksi, bukan hanya saksi Sartia yang diperiksa tetapi juga saksi Lumba ditambah barang bukti
sehingga Sartia mengatakan bahwa penetapan Lumba menjadi tersangka bukan karena dia orang miskin.

Namun dua orang saksi yang dihadirkan pengacara Lumba yakni ; Rimang adalah ibu kandung Lumba dan Yati adalah saudara kandung Lumba, kata Sartia.

Dua orang saksi tersebut adalah bertetangga dengan Sartia sehingg dikenal baik hubungan kekeluargaan dengan tersangka.

Namun pihak-pihak yang berkompeten hingga berita ini di publis belum ada yang berhasil dikonfirmasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *