TAKALAR TOPIKTERKINI.ID- Bawaslu Kab. Takalar SulSel mengeluarkan himbauan Pendaftaran Tim Kampanye dan Akun Resmi Media Sosial Kepada Partai Politik Peserta Pemilu Kab. Takalar dengan Nomor : 0165/PM.00.02/K.SN-18/11/2023.
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati mengatakan, pengawasan Bawaslu Takalar hingga hari ini belum ada Partai Politik yang melakukan Pendaftaran Pelaksana Kampanye dan Akun Media Resmi Media Sosial, tuturnya Kamis, (23/11/2023).
“Partai Politik harus menaati Pasal 17 ayat 5 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang berbunyi Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye”, ujar Nelly.
Sementara Kordiv PP&PS Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat menegaskan agar Partai Politik mencermati segala Peraturan Perundang-undangan tentang Kampanye Pemilu agar tidak terjadi pelanggaran, yang pasti kami akan menindaki jika terjadi pelanggaran, tegas Ince.
Zahlul Padil, Kordiv HP2H Bawaslu Takalar mengatakan Imbauan telah kami sampaikan kepada Partai Politik se-Kabupaten Takalar sebagai bentuk pencegahan agar Partai Politik tidak melanggar peraturan tentang kampanye pemilu dengan segera mungkin mendaftarkan Pelaksana Kampanye dan akun resmi media sosial.
Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu juga nantinya Partai Politik harus tembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar dan Kepolisian Negara Republik Indonesia/Polres Takalar.
Dalam Imbauan Bawaslu Takalar, waktu Partai Politik peserta pemilu lakukan pendaftaran pelaksana kampanye dan mendaftarkan akun resmi media sosial paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye, agar tahapan kampanye berjalan tertib dan lancar serta tidak terjadi pelanggaran.