Proses Alih Fungsi Lahan Sangat Ketat

TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Terkait alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi lokasi perumahan yang disorot publik, mendapat tanggapan pemerintah kabupaten takalar.

Melalui kepala bidang tata ruang dinas pekerjaan umum, tata ruang, perumahan dan kawasan pemukiman (PUTRPKP), Andi Fadli,ST., M.Si, menegaskan bahwa proses alih fungsi lahan produktif bukanlah sesuatu yang mudah.

Dikatakan bahwa alih fungsi lahan tidaklah mudah, baik untuk kegiatan pembangunan perumahan dan lainnya.

Tidak mudahnya adalah karena terlebih dahulu dilakukan sidang forum oenataan ruang (FPR) yang dihadiri oleh lintas sektor.

Kenudian tidak sedikit lembaga yang harus menyetujui dengan regulasi di sektor masing-masing.”kata Andi Fadli, rabu 13 September 2023.

Instansi yang harus menyetujui proses alih fungsi lahan tersebut nasing-masing ; kantor pertanahan ATR/BPN, bappelitbangda, dinas PUTRPKP, dinas tanaman pangan, hortikultura perkebunan dan ketahanan pangan, dinas lingkungan hidup dan pertanahan, dinas PMPTSP, dinas perhubungan, akedimisi dari asosiasi sekolah perencana indonesia (ASPI), asosiasi ikatan ahli perencanaan indonesia (IAP) dan tokoh masyarakat setempat.

Lembaga-lembaga tersebut katanya tergabung dalam forum penataan ruang (FPR) sebagai pelaksanaan PP nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

Secara rinci dijelaskan dalam permen ATR/BPN No. 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang, kata Fadli lagi.

Selain itu, kata Fadli, dokumen RTRW kabupaten takalar selalu menjadi dasar pertimbangan hasil rapat FPR yang dilakukan.

Bahwa setiap kegiatan pembangunan dan pengembangan fisik harus dilakukan sinkronisasi dengan dokumen RTRW.

Khusus lahan pertanian, bahwa lahan yang dapat dialih fungsikan misalnya seperti lahan sawah yang sudah tidak produktif, selanjutnya lahan sepanjang koridor jalan nasional, provinsi dan kabupaten juga menjadi pertimbangan untuk dapat dialihfungsikan.”tambahnya.

Untuk beberapa lokasi perumahan dan kawasan permukiman, salah satunya seperti pada perumahan rachita, Fadli menjelaskan bahwa pada saat pembahasan sidang FPR telah dilakukan kajian dan pertimbangan bahwa lokasi yang dimaksud sudah termasuk bagian dari pengembangan kawasan permukiman.

Fadli menegaskan untuk perumahan rachita itu clear, proses yang dilalui sangat panjang. Seluruh aspek regulasi beserta turunannya telah dikaji dan tidak ada yang dilanggar. Kata Fadli.

Muliati -MaggarisiSaiyye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *