TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Semoga pj bupati bersama kapolres takalar mau bersikap karena pada prinsipnya siapa saja jadi kepala desa hendaknya berusaha melindungi kekayaan negara diperjual belikan oleh pihak manapun tanpa mekanisme yang berlaku atau tanpa izin pemerintah daerah setempat.
Sumber Topikterkini.id mengatakan bahwa pasca amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sehingga kalau sirtu disungai ditambang dan diperjual belikan wajib hukumnya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk kepentingan rakyat, bukan hanya dikuasai dua orang saja.
Namun sampai saat ini masih saja ada kepala desa yang gagal paham akan sebagian tugas dan fungsinya.
Seperti pasir batu (sirtu) disungai desa kalelantang kecamatan polombangkeng selatan ditambang oleh Muh.Rusli Daeng Tiro warga setempat kemudian diperjual belikan, namun kepala desa kalelantang, Safaruddin, bukannya melarang tetapi justru sama seperti bekerjasama memanfaatkan tambang ilegel dengan menarik konpensasi Rp5rb per rit.
Hitung-hitung Rp5rb per rit bukan uang sedikit yang harusnya masuk kas daerah untuk membiaya sebagian pembangunan tetapi justru hanya dinikmati dua orang, Muh.Rusli Dg Tiro dan oknum kepala desa sendiri, Safaruddin.
Sumbuer Topikterkini.id mengatakan, Muh.Rusli Dg Tiro menambang pasir batu (sirtu) sudah terbilang lama kurang lebih tiga tahun saat desa kalelantang masih berstatus persiapan diakui sendiri Safarddin ketika ditemui dirumahnya beberapa pekan lalu.
Dari uraian diatas lebih terang dari sinar mata hari disiang bolong karena diakui sendiri kepala desa, Safaruddin saat ditemui dirumahnya beberapa pekan lalu sehingga tinggal ditunggu sikap bupati bersama kapolres takalar.
MaggarisiSaiyye (bersambung)