TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Pasir batu (sirtu) didesa kalelangtang kecamatan polombangkeng selatan, tidak ada bedanya dengan pasir laut galesong, hanya letaknya ada disungai dan ada dilaut tetapi sungai dan laut masing-masing milik negara.
Sehingga kalau salahsatunya diperjual belikan tanpa izin pejabat berkompeten, boleh saja pelakunya berurusan dengan hukum.
Seperti pasir laut galesong hanya dikurangi harga penjualannya dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengakibatkan beberapa orang korban masuk penjara, apalagi kalau semuanya diselewengkan.
Sama seperti pasir batu (sirtu) disungai kalelantang kecamatan polombangkeng selatan kabupaten takalar dikeruk Muh.Rusli semuanya sama seperti diselewengkan.
Kepala desa, Saparuddin yang seharusnya berperan melindungi aset negara itu tidak diperjual belikan tanpa izin pemerintah daerah, justru sama seperti kolaborasi dengan Muh.Rusli, akibatnya ratusan juta rupiah PAD tidak masuk kas daerah.
Semuanya hanya menjadi milik pribadi Muh.Rusli, kecuali Rp5rb per rit juga menjadi pendapatan pribadi oknum kepala desa, seperti diakui Saparuddin saat ditemui dirumahnya 10/10.
Bupati, kapolres dan kajari belum berhasil dikonfirmasi.
Red (Bersambung)