TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Oleh karena itu Saparuddin bisa saja berurusan dengan hukum.
Persoalannya tambang pasir dimaksud dikeruk dari sungai diwilayah desa kalelantang kecamatan polombangkeng selatan kabupaten takalar sulawesi selatan.
Sementara sumber Topikterkini.id menyebut kalau sirtu didalam sungai adalah milik negara sesuai UUD 1945 Pasal 33 (3).
Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sehingga seyogianya kegiatan tersebut wajib mendapat izim dari pemerintah daerah supaya penambang sirtu mematuhi kewajibannya.
Namun kenyataannya berbanding terbalik ibarat langit dengan bumi, pasir batu (sirtu) yang ada didalam sungai dimaksud selama ini disinyalir tanpa izin pejabat yang berkompeten juga hanya dikuasai dua orang, Muhammad Rusli dan oknum kepala desa.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Muhammad Rusli Dg Tiro warga setempat melakukan penambanga sirtu disungai kalelantang kemudian dijual kepada siapa saja yang membtuhkan termasuk untuk jalan tani.
Dan kegiatan yang diprediksi ilegal ini berlangsung tahunan dari masih persiapan desa kale lantang.
Usaha yang tidak punya izin pemerintah daerah diakui kepala desa, Saparuddin saat dikonfirmasi selasa 10/10 dikemudiamannya.
Bukan hanya itu pengakuannya tetapi bagiannya Rp5rb per rit dari penambang juga diakui.
Sehingga kalau aparat terkait melahat atau mengetahui kegiatan sama sperti merugikan keuangan negara, maka kepala desa, Saparuddin pasti akan berurusan dengan hukum.
Pihak-pihak yang terkait seperti bupati takalar, kajari dan kapolres sampai kini belum berhasil dikonfirmasi
(Red) bersambung