Takalar, — Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Sungai wilayah Desa Kalelantang Kec. Polsel Kab. Takalar Sulsel, diduga dikelola oleh M. Rusli Dg Tiro disinyalir kerjasama dengan pihak Desa Kalelantang tersebut.
Masyarakat setempat kepada Media ini menyampaikan, bahwa Sirtu kali yang dikelola oleh M. Rusli dg Tiro Warga Dusun kalelantang dijual kepada pelaksana proyek SIMURP pemadatan jalanan irigisi di wilayah Kec. Polongbangkeng selatan, selain itu material Sirtu juga dijual ke proyek jalan tani dari Dinas Pertanian takalar.
Sumber juga menyebutkan, bahwa material Sertu kali tersebut dijual kepelaksana proyek yang sebesar 400.000 per Mobil truk 6 roda.
Lanjut Sumber menyampaikannya pula, bahwa hasil dari penjualan material tambang ilegal itu dibagi kepemerintah Desa sebagai kompensasi 5 rb/ret olehnya itu berbagai kalangan Warga setempat menduga bahwa tambang ilegal itu ada kerjasama dengan pemerintah desa kale lantang untuk dimanfaatkan sebagai penhasilan pribadi.
Masyarakat setempat berpendapat, bahwa sungai yang dikelola itu adalah milik pemerintah yang seharusnya dijaga dilestarikan, namun malah justru dirusak dikelola sebagai tambang ilegal dimanfaatkan untuk pendapatan pribadi.
Sekaitan dengan itu, Kepala Desa Kalelantang, Safaruddin yang ditemui di rumahnya 10/10/2023 mengakui adanya kegiatan tambang sertu yang dikelolah oleh warganya, M.Rusli Dg. Tiro, ia juga mengakui material Sirtu dijual kepelaksana proyek SIMURP pemadatan jalan irigisi di wilayah Kec. Polsel dan pihaknya hanya mendapat kompensasi dari pengolala 5 rb/ret.
Menurutnya, program kegiatan tambang tersebut, sudah lama berlangsung sehingga dirinya selaku Kepala desa baru dilantik setahun lalu, hanya melanjutkan program kegiatan tambang tersebut.
Sampai berita ini diturungkan pihak pengelola tambang belum berhasil di temui.
Hamzar siriwa.