Topikterkini.id, Takalar – Pemerintah Desa Kale Lantang, Kecamatan Polombangken Selatan, Kabupaten Takalar diduga bekerja sama dengan M. Rusli dg. Tiro melakukan penambangan ilegal di sebuah kali.
M. Rusli dg. Tiro selaku pengelola tambang galian sertu di sebuah kali di Desa Kale Lantang melakukan aktivitas tambang ilegal untuk di jual kepada pelaksana proyek Simurp pemadatan jalanan irigisi di wilayah Kec. Polongbangkeng selatan.
Selain itu, hasil tambang tersebut juga dijual ke proyek jalan tani milik Dinas Pertanian Kabupaten Takalar.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebut namanya bahwa “hasil tambang di kali itu dijual ke proyek simurp pemadatan jalan dan proyek jalan tani milik Dinas Pertanian Takalar”, katanya.
Dia juga membeberkan pengelola tambang menjual sertu hasil penambangan kepada pelaksana proyek sebesar Rp400.000,-/mobil truk.
“Harganya Rp400.000 per satu mobil truk yang enam roda,” ungkapnya.
Dari penghasilan tersebut, pemerintah Desa setempat juga mendapatkan kompensasi dari pengelola tambang sebensar Rp5.000/ret.
“Pemerintah Desa juga mendapat uang dari hasil tambang tersebut sebesar Rp5.000/ret, dan itu diambil secara pribadi,” ungkapnya.
Olehnya itu, Pemerintah setempat dinilai melakukan kerjasama dengan pihak pengelola tambang ilegal dalam hal ini M. Rusli dg. Tiro sehingga tambang tersebut bebas beroperasi .
Warga setempat juga geram atas aktivitas tambang tersebut, dimana lingkungan yang harusnya dijaga kelestariannya malah dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi dan mengabaikan kemaslahatan masyarakat selain itu juga sepanjan jalan yang dilalui kendaraan pengankut material keluar masuk ditambang membuat tambah rusak jalanan dan menimbulkan banyak debu.
“Yang dikelola sebagai tambang ilegal itu adalah merupakan Kali sungai milik pemerintah yang seharusnya dijaga dilestarikan bukan justru dirusak dikelola sebagai tambang dimampaatkan untuk pendapatan pribadi,” ungkap warga setempat.
Sementara itu, Kepala Desa Kale Lantang, Safaruddin saat dikonfirmasi, dirinya membenarkan bahwa terdapat tambang galian sirtu di wilayahnya untuk dijual kepada proyek simurp dan proyek jalan tani milik Dinas Pertanian.
“Memang benar ada penambangan di wilayah saya, dan hasil tambangnya yaitu sirtu itu dijual ke proyek Simur Pemadatan Jalan dan Proyek Jalan Tani,” ungkap Safaruddin.
Safaruddin juga membenarkan bahwa Pihaknya mendapat kompensasi dari hasil pejualan sertu sebesar Rp5.000/ret.
“Iya, dari hasil pejualan sertu itu kami mendapat kompensasi sebesar Rp5.000,-/ret,” ungkapnya.
Dia juga mengaku bahwa program tambang tersebut sudah berlangsung lama masih Plt Kepala desa Sapiun Dg ngasa, dan dirinya hanya melanjutkan program kegiatan tambang tersebut, karena dirinya baru dilantik setahun lalu sebagai Kepala Desa Kale Lantang namun saat ini tambang trrsebut sudah tidak lagi beropersi.
Penulis : Hamzar Siriwa