TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Bumi, laut beserta isinya adalah milik negara sehingga kalau terdapat sesuatu yang berharga didalamnya ingin dikeruk oleh siapa saja apalagi diperjual belikan harusnya diketahui negara lewat pemerintah daerah.
Namun sampai kini masih saja ditemukan warga bersama oknum kepala desa gagal paham atau tidak tau kalau pasir batu didalam sungai dimana saja itu adalah milik negara sehingga tak seorangpun bisa se-wenang memperjual belikan tanpa izin pemerintah daerah sebagai perwakilan negara.
Seperti Muhammad Rusli Daeng Tiro warga desa kalelantang disinyalir berkolaborasi dengan oknum kepala desa setempat mengeruk pasir batu dengan jumlah besar dalam sungai diwilayahnya tetapi tidak melaporkan kepada pemerintah daerah.
Inilah contoh sirtu milik negara yang dikeruk Muhammad Rusli Dg Tiro
Padalah pasir batu (sirtu) tersebut diperjual belikan yang menurut sumber Topikterkini.id tidak tau kepada siapa dan besarannya.
Tetapi sumber Topikterkini.id menyebut kegiatan pengerukan pasir batu dimaksud cukup lama sampai tahunan kemudian diperjual belikan, namun sumber tak paham dijual dengan harga berapa, tetapi yang pasti tahunan yang menurut sumber kalau tahunan bisa mencapai angka diatas dari seratus juta pendapatan asli daerah (PAD) tidak tepat sasaran atau hanya
dinikmati oknum-oknum tertentu saja.
Betapa tidak sumber mengacu pada harga pasaran sirtu Rp400rb atau Rp500rb
Kepala desa kalelangtang, Saparuddin yang dikonfirmasi selasa 12/10 dirumahnya membenarkan kegiatan pengerukan sirtu milik negara itu sampai tahunan yang menurutnya dilakukan oleh Muhammad Rusli DgTiro tanpa menyebut besaran harga penjualannya kecuali mengakui dirinya hanya diberi konfensasi Rp5rb per ret.
Sedangkan Muhammad Rusli Dg.Tiro dan pihak pemerintah daerah hingga berita ini di publis belum berhasil dikonfirmasi. (Red)
Bersambung