TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Dimana-mana kalau kepala desa wajib memberikan perlindungan kepada warganya dari kemungkinan bahaya yang bakal menimpahnya.
Seperti kegiatan tambang galian golongan C di kampung borongbaru dusun bontokanang desa parasangan beru kecamatan galesong kabupaten takalar sulawesi selatan seperti diberitakan sebelumnya, terduga pelakunya kata sumber dikenal bernama Daeng Lira di kampung lepa-lepa kecamatan bajeng barat kabupaten gowa.
Harusnya kepala desa parasangang beru, Jumain Daeng Ngewa kata sumber berusaha melarang penambangan kerena lokasi penambangannya pas pinggiran pemukiman tetapi faktanya kepala desa lebih memilih diam.
Padahal kata sumber tidak satupun penambangan yang bisa jalan tanpa persetujuan kepala desa.
Karena semuanya harus lewat kepala desa seperti penambang mau melengkapi izin, proses awalnya harus kepala desa jadi omong kosong itu kalau ada penambangan didesa, baru kepala desa beralasan tidak tau, omong kosong itu kata sumber.
Setelah sumber menelusuri perihal aksi diam kepala desa melihat ancaman kerusakan pemukiman warganya di dusun itu ternya kepala desa disebut sama seperti dapat bagian Fee per ret
Kepala desa parasangang beru, Jumain Daeng Ngewa yang
dikonfirmasi kedua Via WhatsAppnya tanggal 20 Agustus 2023 perihal bagian Fee per ret untuknya hingga esoknya 21/8 pukul 15.00 belum juga menjawab atau sering dibilang bungkam.
MaggarisiSaiyye (bersambung)