TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Persoalannya kasus berat saja seperti pengancaman pembunuhan diproses hingga setahun tidak selesai juga serta tidak dilakukan penangkapan, apalagi kalau kategori ringan, boleh saja diabaikan.
Seperti yang dialami Rendi (16) warga setempat dianiaya oleh Bampe Daeng Sarro tetangganya tepat depan rumah Daeng Ribi dusun pannyangkalag tanggal 02 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00wita.
Hari itu Rendi sedang perjalanan mengendarai sepeda motornya bermaksud beli rokok ditoko milik Daeng Buang sekampungnya yang kebetulan depannya terdapat lelaki Bampe Daeng Sarro juga mengendarai sepeda motor yang larinya lagi pelan hingga disalip oleh Rendi.
Mungkin tersinggung disalip orang jauh lebih kecil darinya kata Rendi sehingga Bampe Daeng Sarro berteriak manggil Rendi berhenti.
Setelah Rendi berhenti kemudian Bampe mendekati Rendi tanpa memberitau kesalahan kecuali langsung melayangkan tijunya ukuran besar ke wajah Rendi bersarang dihidung dan bibir Rendi mengakibatkan kucuran darah.
Tidak puas menganiaya Rendi hingga bercucuran darah kemudian Bampe Daeng Sarro mendatangi orang tua korban, Bakkara dirumahnya sekitar pukul 18.30 usai waktu magrib hari itu juga dengan membawa senjata tajam berupa parang panjang digunakan menyerang hingga nyaris melukai Bakkara bahkan kata Bakkara parang ditangan Bampe Daeng Sarro diayungkan keleher Bakkara, namun atas pertolongan beberapa warga setempat hingga Bakkara selamat dari maut.
Atas peristiwa yang dialami kata Bakkara bersama keluarganya hari itu juga selain melaporkan langsung kepada polsek mangarabombang sesuai laporannya bernomor STPL/44/VIII/2022/SEK MARBO tanggal 02 Agustus 2022.
Juga karena khawatir perbuatan pengancaman pembunuhan tidak terurai di BAP sehingga korban melaporkan dalam bentuk surat tertanggal 09 November 2022 kepada polsek mangarabombang yang tembusannya kepada polres takalar lengkap dengan uraian peristiwa pengancaman pembunuhan tersebut.
Kehawatirannya tidak meleset kata korban, setelah dipertemukan di kejaksaan negeri takalar baru-baru ini dengan agenda upaya berdamai, didepan jaksa, Bakkara bersama keluarganya protes sekaligus keberatan bahkan menyoroti kinerja unit reskrim polsek mangarabombang karena peristiwa pengancaman pembunuhan tidak terurai di BAP membuat kanit reskrim polsek mangarabombang, Multi Sukarmanto yang menyertai korban hari itu terdiam.
Bakkara bersama istirinya, Ria dan anak perempuannya, Minang selasa 18/07 dikediamannya lebih memperjelas kepada Topikterkini.id mengatakan bahwa Bampe Daeng Sarro datang membawa senjata tajam (parang panjang) langsung naik dirumah panggung milik Bakkara bermaksud melakukan
pembunuhan dengan parang panjangnya itu, untung saja warga setempat berdatangan melerai Bampe.
Andai tidak banyak warga lainnya membantu melerai kata Bakkara, besar kemungkinan darah akan tumpah hingga nyawa Bakkara akan melayang karena parang panjang itu sudah nyaris dileher Bakkara.
Belum lagi 8 bulan kemudian tepatnya hari selasa tanggal 09 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 wita terjadi lagi kasus percobaan pembunuhan yang pelakunya dikenal bernama Daeng Bungko yang konon kabarnya ponakan Bampe Daeng Sarro warga kampung bulujaya kelurahanan bulujaya kecamatan bangkala barat kabupaten jeneponto, mendatangi Bakkara nerobos naik dirumahnya dengan keris terhunus maksa-maksa Bakkara damai dengan Bampe Daeng Sarro, namun permintaanya ditolak sehingga membuat Bungko semakin emosi dan berusaha nyerang Bakkara dengan keris terkhunus.
Walau tidak terjadi penikaman tetapi yang jelasnya Bakkara sudah diserang berkali-kali sama seperti mau dibunuh dengan keris terhunus ditangan Daeng Bungko dimainkan dihadapan Bakkara, namun personil polsek mangarabombang di bawa kendali Iptu H.Sarro lebih memilih diam dan hingga kini pelakunya tetap aman-aman saja.
Padahal kata Bakkara, peristiwa percobaan pembunuhan esok harinya dilaporkan juga kepada polsek mangarabombang.
Kanit Reskrim Polsek Mangarabombang yang dikonfirmasi Topikterkini.id baru-baru ini via whatsAppnya menjawab seperti dibawah ini ;
Laporan yang ia terima itu adalah laporan perkara penganiayaan, bukan pengancaman, sehingga yang ia sidik adalah perkara penganiayaan, adapun tentang informasi dari keluarga korban bahwa ada dugaan pengancaman nya, itu bisa difaktakan kembali pada proses sidang sehingga dapat mempengaruhi putusan.
Sedangkan untuk Bungko kata kanit reskrim saat dihubungi via ponselnya mengaku akan dia kerjakan setelah penganiayaan yang dialami Rendi selesai. (Red) bersambung