Jeneponto, Topikterkini.id – Penyaluran dan pembagian bantuan beras miskin dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kelurahan Bulujaya Kec. Bangkala Barat, Kab. Jeneponto, Sul-Sel, diduga syarat pungli, warga penerima bantuan dibebani 10 ribu perkarung.
Konon, semua warga penerima raskin sekelurahan Bulujaya wajib menyetor 10 ribu rupiah/karung untuk mendapatkan jatahnya.
Hal seperti itulah dikabarkan terjadi juga di Lingkungan macini baji, Dg. Tinggi membebani pembayaran warganya 10000 perkarung padahal kata Sumber, tidak ada biaya angkut karena beras langsung saja dibawakan kerumah Kepala Dusun.
Salah satu warga di Dusun Mattirobaji yang juga sebagai penerima raskin, mengaku dirinya dibebani 10 ribu perkarung dan ada juga warga penerima di lingkungan yang sama, tercatat didaftar penerima namun hanya diberikan satu karung Padahal seharusnya mendapatkan dua karung.
Sumber menyebutkan, bahwa jumlah penerima bantuan secara keseluruhan di Kel. Bulujaya ada 1007 yang seharusnya dibagikan berdasarkan dengan yang ada namanya di daftar penerima namun karena pihak lingkungan diduga kerjasama dengan pihak Kelurahan, melakukan pungli senilai 10 ribu sehingga beras Raskin tersebut dibagi rata kewarganya tidak dibagi berdasarkan daftar penerima yakni 2 karum tiap penerima.
Sumber menkalkulasi dari 1007 warga penerima bantuan beras dikali dua berarti 2014 warga penerima bantuan dikali 10 ribu maka pihak penerima pungli disinyalir mengantongi uang haram kurang lebih Rp. 20104.000
Lurah Bulujaya, Rudi Hartono, S.IP, yang ingin ditemui di kantornya pada 23/6/2023, tidak berhasil karena sedang tidak masuk kantor.
Namun Baso Totó akrab disapa Kr. Bumbung selaku Stafnya memberi penjelasan, bahwa beras dibagi rata kepada warga sepanjang warga tersebut Layak terima dianggap tidak ada masalah dibagikan Raskin Walau itu tidak ada dalam daftar sebagai penerima bantuan.
Juga dia mebenarkan adanya pembayaran, namun menurutnya itu dianggapnya bukan pembayaran melainkan hanya biaya angkutan karena beras diangkut ke rumah masing masing Kepala Lingkungan yang membutuhkan biaya angkutan dan biaya buruh termasuk biaya keamanan yang jaga beras selama tersimpan di kantor Kelurahan. Jelasnya.
Sekaitan dengan itu, Sekretaris Kecamatan Bangkala Barat, Abd. Hakim yang di temui di ruang kerjanya mengaku tidak tahu adanya pembayaran yang dibebani kepada warga penerima dan dekaitan dengan Pembagian Raskin ke warga itu dianggap wajar wajar saja sepanjang warga itu termasuk katogori miskin.
Sementara Kepala lingkungan Macini baji yang di temui di rumah kediamanya 23/6/2023 membantah membebani warganya menyetor 10 ribu rupiah terhadap para penerima bantuan raskin tersebut, kecuali cara pembagiannya dia akui hanya yang ada didalam daftar penerima saja dapat entalah dengan kepala kepala Lingkungan lainya cara penyalurannya seperti apa jelasnya.
Dia menganggap tidak ada masalah karena pada saat pembagian beras ke warga penerima, dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial. Katanya.
Hamzar Siriwa