TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Walau anak masih dibawah umur kalau dikeroyok apalagi sampai terluka, seyogianya sebagai polisi yang paham akan jati dirinya sebagai pelayan, pengayom dan pelindung nasyarakat harusnya mau menerima laporan korban.
Namun polsek polombangkeng selatan kabupaten takalar seperti layaknya kurang sadar akan jati dirinya itu, saat Rasmin korban pengeroyokan pada hari jumat tanggal 10 juni 2023 sekitar pukul 22.30 wita mau lapor tetapi tidak mau diterima laporannya.
Oleh karena itu kepada semua orang tua agar anak-anaknya yang masih dibawah umur tidak diizinkan keluar rumah apalagi bepergian jauh-jauh sebagai antisipasi kemungkinan kecelakaan dalam perjalanan, karena kalau celaka, dikeroyok misalnya atau semacamnya walau sampai babak belur bisa saja sia-sia penderitaannya.
Persoalannya kalau anak dibawah umur walau sampai babak belur dikeroyak, bisa-bisa saja laporannya tidak diterima polisi terdekat.
Seperti Rasmin (16) warga lingkungan rajaya lama kelurahan rajaya kecamatan polombangkeng selatan kabupaten takalar, walaupun laporannya kemudian diterima polres bernomor
LP/B/183/VI/2023 tanggal 10 juni 2023 atas aksi pengeroyokan yang dialami pada hari jumat sekira pukul 22.30 wita di bilangan jalan lingkungan bontoparang kelurahan bontokadatto kecamatan polombangkeng selatan tetapi korban bersama segenab keluarganya sempat kecewa karena pada hari itu juga mau lapor di polsek setempat tetapi laporannya tidak diterima.
Padalal korban menderita luka pada kepala dan punggung bagian kanan.
Korban bersama beberapa keluarganya mengatakan bahwa pelaku sekira 10 orang, dua diantaranya dikenal bernama Yopi dan Dadong
Untung saja kata keluarga korban karena pada malam kejadian ada orang tua yang dikenal bernama Baso Daeng Narang berusaha membantu korban sehingga Rasmin dikeroyok tidak berlangsung lama, jika tidak, Rasmin bisa saja menemui ajalnya.
Pihak polsek polombangkeng selatan dan polres takalar hingga berita ini di publish belum berhasil di konfirmasi (Red)