Kurun Waktu 1 Bulan Penagihan Pajak Bumi Bangunan, Kecamatan Sanrobone Capai 61,01%

TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Memahami bahwa pajak bumi bangunan (PBB) adalah untuk membiayai sebagian pembangunan.
Sehingga camat sanrobone kabupaten takalar, Asraruddin Muis
ST, M.Ap bersama 6 kepala desa dalam wilayah kerjanya sepakat maksimalkan penagihan hingga awal juni tahun ini 2023 sudah capai Rp79.144.339,- atau 61,01% dari pokok Rp123.851.516,-.

Sedangkan sisanya Rp44.707.222-, kata mantan kepala bidang di dinas PU takalar optimis bisa ia tagih 100% akhir juli.

Alasan Asraruddin adalah para kolektor bersama kepala desa, patuh terhadap keinginan pemerintah mensukseskan penerimaan pajak.
Dikatakan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari tim monitoring pajak kecamatan serta berkat kerjasama dan kekompakan para kepala desa.
Selain itu adalah para pemilik tanah dan bangunan sadar bahwa pajak sebenarnya pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan.

Betapa tidak memiliki tanah/sawah serta bangunan mendatangkan keuntungan dan manfaat dari tanah dan bangunan itu sendiri.

Hanya sedikit biasa terkendala khusus untuk pajak sawah karena tidak semua pemilik sawah berdomisili di daerah letak sawahnya, namun bukan berarti menjadi alasan pajak mereka tidak tertagih.
Para pemilik tanah yang berdomisili di luar daerah, makassar misalnya atau daerah lain diupayakan disampaikan melalui keluarganya yang bedomisili di kecamatan sanrobone baik via pasan langsung maupun persan via ponsel,sehingga camat optimis akhir bulan juli PBB yang masih tertunggak bisa tertagih 100%
Selain itu bahwa keberhasilan tersebut kata camat tidak terlepas dari tim monitoring pajak kecamatan serta berkat kerjasama dan kekompakan para kepala desa.

Lagian camat bersama kepala desa katanya menyadari bahwa salahsatu tugas camat dan kepala desa adalah membantu pemerintah daerah untuk mensukseskan penerimaan pajak sebagai upaya pembiayaan sebagian pembangunan
Kalau pajak tidak sukses kata Asraruddin maka bisa saja ada program pembangunan yang tidak terlaksana.
Seperti itu dipahami para kepala desa sehingga keinginan camat terlaksana dengan baik seperti yang diharapkan.
Adapun persentase penerimaan dari masing-masing desa sebagai berikut ; desa sanrobone
Rp33.388.000,- dari pokok Rp40.328.798,- atau 82,78% tertunggak Rp6.545.798,-, dess
banyuanyara Rp27.285.333 dari pokok Rp53.466.465,- atau 51,03% tertunggak Rp26.181.132,-, desa paddinging Rp29.529.772,- dari pokok Rp35.348.864,- atau 83,54% tertunggak Rp5.819.092,-, desa ujungbaji Rp12.787.000,- dari pokok Rp25.224.957,- atau 50,69% tertunggak Rp12.437.597,-,desa laguruda Rp9.332.139,- dari pokok Rp16.292.793,- atau 57,28% tertunggak Rp6.960.654,- dan desa tonasa Rp11.534.672,- dari pokok Rp32.334.728,- atau 35,67% tertunggak Rp20.800.066,- (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *