TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Saat pj bupati takalar mengetahui penghentian pembangunan rumah warga miskin, Rawia Dg.Si’na di dusun paggannakkang desa lakatong kecamatan mangarabombang Rabu 07/06, sebagai pamong yang tidak mau melihat warganya menderita pada hari itu juga Setiawan Aswad memerintahkan asisten I pemerintahan, Andi Rijal Mustamin untuk melakukan pengecekan lokasi dan pada hari itu juga Asisten I pemerintahan menepati janjinya maksimalkan perintah bupati.
Betapa tidak ke esokan harinya kamis 08/06 asisten pemerintahan melakukan rapat bersama aparat terkait diruang kerjanya membahas penghentian pembangunan rumah yang dihentikan itu.
Hasilnya kata asisten I pemerintahan, Andi Rijal diputuskan surat camat mangarabombang yang ditujukan kepada kepala desa lakatong hingga bangunan rumah dihentikan, ditarik dan pemilik rumah boleh melanjutkan bangunannya.
Jika penggugat tidak puas bangunan rumah warga miskin itu dilanjutkan, disilahkan menempuh jalur-jalur tertentu melalul
Karena yang bisa menghentikan bangunan yang sedang dalam proses perkara adalah majelis hakim lewat eksekusi, camat tidak punya wewenang terlebih kepala desa. kata beberapa warga takalar.
Asisten I pemerintahan Andi Rijal Mustamin kepada Topikterkini.id mengatakan bahwa walau bukan perintah pj bupati terkait dengan bangunan rumah yang sempat berhenti, kalau ia tau, tidak ada alasan untuk ditunda karena hal tersebut adalah kepentingan masyarakat, apala lagi ini perintah pj bupati sehingga wajib hukumnya dilaksanakan.
Asisten I mengaku mengamalkan prinsip pj bupati tidak membeda-bedakan pelayanan tetapi kalau kategori miskin bisa menjadi prioritas.
Apalagi hasil pengumpulan data menunjukkan Rawia membangun rumah diatas tanah dilengkapi alas hak, para ahli waris tahun 2006 sepakat membagi tanah warisan dan sebelumnya secara turun temurun tanah tersebut dikuasai orang tua Rawia Dg.Si’na.
MaggarisiSaiyye