GOWA TOPIKTERKINI.ID, Perjuangan dan kerja keras Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) LABRAKI yang dinakhodai Abd Hafid Daeng Tiro dan mengawal hingga final akhirnya moment eksekusi di hari Rabu 31 Mei 2023.
Eksekusi perkara tanah peradilan umum berdasarkan putusan Penetapan eksekusi tanggal 19 Juli 2022 nomor 4/PDT.EKS/2022/PN SGM Jo. Nomor 36/PDT/1981 ahli waris pemenang dari CANGGA DG ROLA saudara MAPPATOBA telah sampai di babak akhir setelah sekian lama berperkara sejak tahun 1981 sampai dengan 2022 dikeluarkannya Penetapan Eksekusi tapi baru terlaksana tanggal 31 Mei 2023.
Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Gowa, AKP Darwis D Poku menyebutkan, di lokasi eksekusi hadir sebanyak 150 personil gabungan pengamanan gabungan Polri, TNI dan SatPol PP.” tuturnya.
Kuasa Hukum ahli waris CANGGA DG ROLA, Sandi Pajri, SH, MH mengatakan, perkara lama namun dilanjutkan Ahli Waris kedua belah pihak yang bersengketa.
Sebenarnya tahun 1986 sempat ada upaya perdamaian kedua belah pihak yang bersengketa dengan Permohonan Eksekusi dahulu dari Termohon Eksekusi memohon untuk tidak dieksekusi karena merasa malu sebagai tokoh masyarakat selama masih hidup dan disepakati oleh Cangga Dg. Rola selaku Pemohon Eksekusi dahulu dengan janji termohon eksekusi mengatakan kepada pemohon eksekusi apabila telah meninggal kemudian hari diwaktu pagi maka ambillah tanah disengketakan itu di sore harinya.
Namun kemudian setelah meninggal, anak dari termohon eksekusi melakukan lagi upaya perlawanan dengan gugatan Perlawanan Eksekusi (verzet), jelasnya.
Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa (PNS) Sulaiman S.H.,M.H mengatakan, sesuai amanat Negara, Pengadilan Negeri Sungguminasa menjalankan amanat putusan dengan mengeksekusi lahan perkara sesuai putusan dengan nomor 4/PDT.EKS/2022/PN SGM Jo. Nomor 36/PDT/1981 (Inckrah).
Eksekusi lahan dengan Perkara nomor 4/PDT.EKS/2022/PN SGM Jo. Nomor 36/PDT/1981 yang melibatkan ahli waris Cangga Dg. Rola melawan Palio’ Dg. Ngemba yang dimenangkan oleh ahli waris Pemohon Eksekusi Cangga Dg. Rola terhadap pihak ahli waris Palio Dg. Ngemba sempat melakukan perlawanan Eksekusi namun di tingkat Pengadilan Negeri, gugatan di tolak hingga Pengadilan Tinggi, gugatannya tetap di tolak dan diperkuat putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa”.
( Anwar Lasilu – Tetta Nyampa/Burnas)