TOPIKTERKINI.ID, TAKALAR – Pemerintah telah mensusidikan pupuk jenis Urea dan Poska untuk membantu masyarakat petani hingga ke pelosok, hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban para petani yang ada di Daerah, tak terkecuali para petani di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh pemerintah untuk diberikan kepada para petani dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 112.500,-. Kendati demikian, masih terdapat pengecer yang dipercayakan untuk mendistribusikan pupuk kepada para masyarakat dengan mematok harga di atas HET yang telah ditetapkan.
Sebagaiaman pihak UD TANI yang dipercayakan untuk mendistribusikan pupuk kepada masyarakat dengan mematok harga sebesar Rp 130.000,- lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Rp, 112.500 per zat jenis pupuk urea
Usaha Dagang Damayanti Rusli yang berada di Kelurahan Bajeng Kec. Pattallassang , Kab. Takalar menjual pupuk subsidi jenis Urea kepada petani sebesar Rp 130.000/zak.
Hal tersebut dibeberkan oleh Masyarakat setempat, masyarakat setempat menyebutkan bahwa tidak ada pengecer di semua Kecamatan , Kabupaten Takalar yang menjual pupuk kepada petani sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.
“Rata-rata pengecer pupuk di semua Kecamatan Kab Takalar ini menjual pupuk tidak dengan HET yaitu Rp 112.500,- akan tetapi para pengecer menjual bervariasi Rp 130.000/zak,” sampai dengan harga Rp-, 140.000, ungkap petani setempat.
“Salah satu pengecer yaitu UD Damayanti , dia itu menjual pupuk senilai Rp 130.000/zak,” tambahnya.
Kendati demikian, Dg. Nyonri selaku pengecer pupuk di Kelurahan Bajeng, Sabintang, Salaka Kecamatan Pattallassang mengakui menjual pupuk dengan harga Rp 130.000,-/zak
“Pupuk Bersubsidi tersebut di jualnya kemasyarakat petani 130.000 perzat dan disalurkannya sesuai jatah petani masing -masing sesuai dengan luas lahan berdasarkan SPPT milik petani yang tetdaftar dalam kelompok,” katanya.
“Kios Pupuk Bersubsidi miliknya menangani tiga Kelurahan yakni Kelurahan Bajeng, Kelurahan Sabintang, Kelurahan Salaka amemiliki 24 kelompok tani dengan jatah pupuk dalam setahun lebih dari 100 ton ,” ungkap Dg Nyonri saat ditemui oleh Tim média pada rabu /23/6/2023
Terpisah pihak Distrobutor Ibu Tuti di temui di ruang kerjanya 23/6/2023 menyampaikan bahwa jika ada kiosnya yang di ketahui melakukan penjualan di atas harga het seperti yang disampaikan maka pihaknya akan melakukan Langkah Pertama memberikan teguran dan jika sudah di berikan teguran sampai dengan tiga kali dan pihak kios pengecer tidak mrngindahkannya maka pihaknya akan memutuskan mencabut izin selaku kios pengecer resmi dan menggantikanya.
Pihaknya selaku distrobutor menyalurkanya pupuk Bersubsidi jenis urea dan NPK Phoska disalurkannya sesuai ketentuan peraturan pemerintah sesaui harga het yang di tentukan pemerintah yakni jenis urea dijual ke kios seharga Rp-, 108.750 sementara jenis NPK Phonska disalurkannya Rp-, 111.500 jelasnya
Red/Siriwa