MAKASSAR TOPIKTERKINI.ID, Dahlan Daeng Sibali warga lingkungan bassara kelurahan sabintang kecamatan pattallassang kabupaten takalar sulawesi selatan, baru-baru ini mengaku heran dan geleng-geleng kepala ketika nenerima surat undangan dari kepala lingkungannya.
Persoalannya walau undangan tersebut sifatnya hanya wawancara klarifikasi perkara tetapi bercap asli kepolisian negara RI ditanda tangan wakil direktur reserse kriminal umum polda sulawesi selatan, AKBP BUHRI AKBAR NUR, S.I.K serta tertulis beberapa pasal, sebagai orang awam yang tidak pernah berurusan dengan polisi dipastikan tercengang juga.
Terlebih Dahlan Daeng Sibali selama hidupnya merasa tidak pernah terlibat perbuatan yang melanggar hukum.
Kecuali pada 2021 katanya pernah memindahkan patok dari dalam tanah miliknya luas 890 meter yang bersertipikat nomor 00611 tanggal 25 November 2009 terletak dekat dengan rumahnya.
Patok tersebut katanya dipancang sebelumnya oleh tetangganya, Koppeng Daeg Nai melewati batas kedalam tanah miliknya sehingga patok tersebut dipindahkan seorang diri bukan dirusak secara bersama-sama.
Saat membaca dengan seksama isi surat undangan itu ternyata atas laporan Sia Angraeni R warga kota makassar.
Kepada Topikterkini.id, Dahlan Daeng Sibali mengatakan bahwa saat patok itu ia pindahkan, Koppeng Daeng Nai tidak terima tetapi bukan secara baik-baik sama patoknya sebatas dipindahkan saja melainkan dengan membabi buta sepertinya menggunakan benda tajam dengan sasaran dua batang pohon kayu didalam tanah Dahlan Daeg Sibali di kuliti dan tanaman pisang miliknya di babat habis.
Melihat aksinya sama seperti main hakim sendiri, Dahlan Daeng Sibali memilih diam sebagai upaya menghindari tindakan kekerasan melainkan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke polres takalar secara tertulis tanggal 14 Oktober 2021.

Namun satu tahun lebih kasus tersebut bergulir belum juga tuntas atau masih dalam proses penyidikan, awal tahun 2023 Koppeng Daeng Nai meninggal dunia hingga perbuatan main hakim sendiri berhenti.
Saat itulah atau tepantanya pada jumat 03 Februari 2023 Sia Angraeni R anak perempuan Koppeng Dg Nai melapor kepolda sulawesi selatan dengan dugaan perbuata tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan dan atau penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Subs pasal 406 KUHP jo pasal 167 KUHP Pidana UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP.
MaggarisiSaiyye (bersambung)