TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Padahal Achmad Afandi terakhir tercatat sebagai pengurus partai HANURA sesuai surat pernyataan nomor 002/DPCHANURATAKALAR/1/2022 yang ditanda tangan ketuanya saat itu, ABRIANTI NASIR A.Md, SE.
Dibuktikan yang bersangkutan terdaftat dalam SIPOL NIK 7305071012890003 nama Achmad Afandi partai politik : Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).
Oleh karena itu sangat ironis kalau yang bersangkutan diusulkan menjadi pengganti antar waktu PAW A.Nur Zaelan anggota DPRD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 2023.
Achmad Afandi kata sumber mengundurkan diri dari partai HANURA setelah mengetahu A.Nur Zaelan meninggal dunia.
Selain itu kata sumber bahwa setelah pemilu legislatif 2019, Achmad Afandi diangkat menjadi pendamping sosial keluarga harapan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kememterian Sosial RI Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 20/3.4/KP.03/1/2021
Sumber Topikterkini.id mengakui yang bersangkutan meraih suara terbanyak II yakni 878 saat pemilu legislatif PDIP di dapil 1 takalar tetapi setelah itu ACHMAD AFANDI
diangkat menjadi pendamping sosial program keluarga harapan berdasarkan SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI di kabupaten gowa.
Sehingga jika pejabat berkompeten obyektif mengangkat PWA kata sumber, bukan ACHMAD AFANDI tetapi yang memperoleh suara terbanyak III.
Selain menjadi pendampin sosial juga oleh sumber mengatakan bahwa ACHMAD AFANDI pindah ke partai HANURA
Setelah mengetahui kalau A.Nur Zaelan anggota DPRD takalar asal PDIP meninggal kata sumber, barulah ACHMAD AFANDI minta keluar dari partai HANURA sekaligus mengeluarkan dirinya dari daftar SIPOL.