TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Ceritanya begini tidak diketahui pas tahun berapa tetapi pastinya diatas 40 tahun silam saat Kabba bin Bakka masih hidup, pernah meminjamkan tanah kepada saudaranya Basa Dg Siajang untuk tempat tinggal sementara.
Ketika itu pemerintah setempat minta kepada Basa Dg Siajang pindah tempat tinggal dari perkampungan warga makammu 1 desa bulukunyi saat itu kecamatan polombangkeng selatan oleh karena Basa Dg Siajang ketika itu menderita penyakit yang rentan menular kepada orang lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Topikterkini.id diketahui upaya pemerintah saat itu dengan niat baik untuk mencegah penyakit Basa Dg Siajang tidak tertular kepada tetangganya.
Basa Dg Siajang ketika itu kata Mansyur Dg Ngewa tidak punya tanah yang jauh dari perkampungan warga untuk tempat tinggal sehingga minta dipinjamkan tanah saudaranya, Kabba bin Bakka
Kepada Topikterkini.id Mansyur Dg Ngewa mengatakan bahwa tanah miliknya yang dipinjamkan sebagian oleh ayahnya Kabba bin Bakka tersebut saat itu terletak di dusun makammu desa bulukunyi, saat ini lingkungan makammu 1 kelurahan bulukunyi kecamatan polombangkeng selatan kabupaten takalar sulawesi selatan, kohir 97 C1 luas kurang lebih 2 Ha yang merupakan warisan dari ayahnya Kabba bin Bakka dikuasai secara turun temurun hingga kepada dirinya.
Sebelah barat tanah miliknya kata Mansyur Dg Ngewa berbatasan dengan sungai kecil.
Namun gambar dalam sertipikat nomor 854 tahun 2008 yang diterbitkan panitia ajudikasi ketika itu tidak terukur sampai batas sungai kecil itu hingga luasannya dalam sertipikat tercatat hanya kurang lebih 16.467 meter.
Saat baru-baru sertipikat dalam penguasaannya, Mansyur Dg Ngewa mengaku lalai meneliti kondisi sertipikatnya itu.
Nanti sepupunya, Nursiah Dg Jia mengklaim sebagian tanah miliknya itu, baru sertipikat tersebut diteliti ternyata gambar sawahnya dalam sertipikat tidak sampai batas sungai kecil itu.
Kepada Topikterkini.id baru-baru ini Mansyur Dg Ngewa mengaku ketika pengukuran tanah/sawah tahun 2008 di kelurahan bulukunyi oleh petugas pertanahan setempat tidak menyertakan pemilik tanah kecuali aparat pemerintah setempat termasuk Sampara Dg Siajang tenaga honor di kantor lurah.
Seperti itulah masalahnya barangkali terjadi campur tangan permainan tidak sehat sehingga tidak sampai batas sungai kecil sawahnya terukur.
Kecurigaan semakin besar setelah Nursiah Dg Jia baru-baru ini bersama anaknya Sampara Dg Siajang mengklaim sebagian sawah milik Mansyur Dg Ngewa yang diluar ukuran tersebut sebagai miliknya.

Mansyur Dg Ngewa mengatakan bahwa Nursiah Dg Jia mengklaim sebagian tanah miliknya dengan dasar SPPT tidak ada alas hak lain SPPT tersebut bisa terbit.
Juga ahli waris Basa’ dari zaman lampau sampai sekarang tidak pernah menggarap sawah yang diklaim itu.
Kecuali tanah milik Mansyur Dg Ngewa seperti dijelaskan diatas pernah ditempati Basa Dg Siajang ayah Nursiah Dg Jia ketika diasingkan oleh pemerintah setempat tetapi sifatnya dipinjam dari saudaranya Kabba bin Bakka.
Informasi yang dihimpun Topikterkini.id diketahui saat itu Basa Dg Siajang menderita penyakit yang rentan menular kepada warga tetangganya sehingga untuk mencegah penyakitnya tidak menular, oleh pemerintah minta Basa Dg Siajang tinggal berjauhan dari perkampungan warga.
Oleh karena Basa Dg Siajang tidak punya tanah yang letaknya jauh dari perkampungan warga sehingga ia minta dari saudaranya, Kabba bin Bakka dipinjamkan tanah untuk tempat tinggal.
Tetapi celaka 13 bagi Mansyur Dg Ngewa karena kemudian ahli waris Basa Dg Siajang, Nursiah Dg Jia bukan berterima kasih kepada sepupunya tetapi justru melawan dengan mengklaim tanah yang pernah dipinjamkan kepada orang tuanya. (bersambung)