TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Tetapi yang terjadi justru diam seribu bahasa. Padahal kalau orang yang punya pendidikan pasti tau bahwa pemenuhan hak- hak dasar warga masyarakat takalar adalah jualan bupati dan wakil bupati di dalam visi- misi pemerintahan dan wajib dikawal DPRD.
Sehingga jika TPP tidak dibagi, harusnya DPRD panggil bupati dan bila perlu tunaikan tiga fungsi, jangan hanya untuk kepentingan pribadi jadi prioritas kata Dg.Ngempo.
Berbicara tentang pemenuhan hak-hak dasar masyarakat kata Kusbin Dg.Ngempo adalah tidak terlepas dari pemenuhan hak pegawai negeri sipil.
Mengapa demikian, karena tambahan penghasilan pegawai (TPP) adalah bagian dari pemenuhan hak-hak dasar aparatur sipil negara berupa upah atau gaji.
Tambahan penghasilan pegawai ini sudah dianggarkan dan ditetapkan dalam APBD 2018 itu artinya anggaran ini sudah disetujui pemerintah dan dewan, konsekuensinya dana tersebut ada sehingga wajib hukumnya dibagi kepada pemiliknya, kata Kusbin Dg.Ngempo.
Dan perlu diingat jika sebuah keputusan politik yang diambil oleh lembaga yang berwenang (Bupati dan DPRD) maka keputusan itu sifatnya imperatif artinya mengikat pemerintah dan dewan wajib melaksanakan isi keputusan itu.
Sehingga wajar dan tidak salah jika Muh.Kusbin Dg.Ngempo mewakili masyarakalat takalar mengatakan bahwa seyogianya pemerintah kabupaten talalar H.Syamsari-H.Achmad saat itu mengumumkan persoalannya dan alasannya sehingga TPP tidak diberikan kepada pemiliknya, namun disembunyikan tetapi bagaimanapun juga menyimpan bangkai akan tercium juga.
Kusbin Dg.Ngempo mengatakan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik adalah pemerintah daerah wajib trasnparan.
Soal administrasi pemerintahan dan peraturan sektoral lainnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan kata Dg.Ngempo, wajarnya H.Syamsari tahu dan paham benar bahwa sebuah keputusan politik yang sudah disahkan oleh lembaga yang berwenang sifatnya bukan lagi fakultatif (anjuran), boleh dilaksanakan, boleh tidak tetapi ini keputusan yang sifatnya imperatif (wajib dilaksanakan).

Oleh karena itu, pertanyaannya mengapa dan ada apa sesuatu yang sudah diputuskan pemerintah bersama DPRD tentang TPP ASN tidak dibagi saat itu?.
Dikatakan lagi Dg.Ngempo bahwa kalau bupati tidak menyampaikan secara jujur kepada semua ASN tentang dana ini ada atau tidak ada karena sudah digunakan untuk kepentingan lain, maka bisa dikatakan bupati melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan benar
Jika demikian realitanya, maka melahirkan tanggungjawab jabatan dan untuk itu DPRD takalar sebagai representasi rakyat takalar termasuk ASN harusnya ketika itu wajib memanggil bupati untuk mempertanyakan mengapa TPP 2018 itu tidak dibagi sehingga kredibilitas dewan yang sudah mengsahkan TPP dalam APBD 2018 tidak tercoreng dimata rakyat.
Jika demikian sejatinya penegak hukum tidak diam melihat atau mendengar Rp36M TPP ini salah sasaran.
Karena bukankah penegak hukum bertugas memberantas kejahatan? tanya Kusbin Dg.Ngempo
(bersambung)