Syamsari Tolak Bagi TPP 2018, Dua Periode DPRD Terkesan Memilih Diam (4)

TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Tetapi
paling tidak penegak hukum semestinya tidak bersamaan diam dengan DPRD melihat Rp36M TPP tahun 2018 tidak dibagi kepada pemiliknya
Bukankah penegak hukum bertugas memberantas kejahatan? tanya Kusbin Dg.Ngempo
Atas kejadian tersebut, Muhammad Kusbin Dg.Ngempo menilai H.Syamsari mengemban tugas tidak seperti bupati.

Betapa tidak karena seorang bupati harus memahami tugas dan fungsinya, ketika ada anggaran belanja yang sudah disahkan DPRD dan ingin dialihkan penggunaannya untuk kegiatan lain, maka semestinya dikembalikan kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan melalui rapat paripurna, bukan kepada seorang diri ketua DPRD.
Namun ia Syamsari tidak lakukan sehingga tidak salah kalau dijuluki pemerintahan sama seperti bukan bupati, kata DgNgempo lagi.

Dan kalau mekanisme seperti ini tidak dalakukan kata Kusbin, semestinya pula anggota DPRD yang baik yang memahami tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, wajib menggunakan tiga hak tugas dan fungsinya yakni, pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Oleh karena dua kali periode DPRD kurang memhami tugasnya maka akibatnya Rp36M TPP ludes tak dijelaskan juga penggunaannya kepada pemiliknya.
La ilahaillallah Muhammadan Rasulullah, sunggu celaka ASN saat itu, bupati tidak patuh kepada kewajibannya dan DPRD lebih memilih diam kata Kusbin berkali-kali.

Sungguh celaka ASN ketika itu kata Kusbin Dg.Ngempo karena TPPnya sesungguhnya dinikmati bersama istiri/suami dan anaknya tetapi sampai akhir periode DPRD 2014-2019 dan periode DPRD 2019-2024 sudah mau berlalu berikut Syamsari-H.Achman sudah pergi untuk selamanya, TPP tidak mampu dikembalikan kepada sasarannya,
Saat DPRD periode 2019-2024 baru-baru dilantik dan dikendalikan Muhammad Darwis Sijaya, ASN dengan penuh harapan bisa menggunakan fungsinya mendorong bupati Syamsari berbaik hati membagi TPP.

Tetapi ternyata lagi-lagi beda tipis 11-12 kewajibannya tidak mampu ditunaikan hingga Syamsari mengucapkan selamat tinggal takalar.

Sementara kewajiban ibarat perintah sholat yang tidak dilaksanakan, dosa balasannya dan mesti dipertanggung jawabkan dunia akhirat.

Dua kali periode DPRD tidak maksimal fungsinya menggunakan hak dan kewajibannya, kuat dugaan terkesan takut tidak kebagian yang bisa menguntungkan pribadinya seperti pernah dinyatakan seorang anggota DPRD (Bakri Sewang) di warkop tua muda seperti yang dijelaskan sebelumnya, takut tidak dapat bagian kalau mengkritisi bupati.

Tidak sadar bahwa anggota DPRD adalah wakil rakyat wajib memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat, jangan berpikir dan bekerja hanya untuk kepentingan pribadi saja.

Kalau misalnya bupati tidak taat aturan, seharusnya DPRD wajib menggunakan haknya, jangan ikut- ikutan, sadari bahwa fungsi anggota DPRD adalah pengawasan pelaksanaan pemerintahan, harus tidak takut menyuarakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah walau pahit didepan mata kata Kusbin Dg.Ngempo.

Ingat pula kata Kusbin bahwa ASN itu diam bukan berarti ikhlas haknya tidak diberikan melainkan sakit hati hanya mereka takut dengan dendam bupatinya karena bagi ASN yang berani melawan maka bisa saja fatal akibatnya.

Dikatakan Kusbin bahwa tugas bupati, harus melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat secara umum, tidak membeda-bedakan termasuk pegawainya, bukan justru menyakiti.
Syamsari kata Kusbin sama seperti bukan bupati melainkan tidak lebih dari sifat premanisme tidak berpikir panjang jika seorang tidak disukai terlebih dia termasuk orang kejam melakukan pencopotan tanpa mengacu kepada peraturan dan perundanga-undangan yang berlaku kecuali kepada selerahnya saja.

Betapa tidak Syamsari tidak mengenal akan mekanisme pencopotan ASN dari jabatannya tak berpikir panjang memperhitungkan pelanggarannya langsung saja main copot-mencopot.

Fakta dan kenyataan tersebut bukan satu ASN atau bukan dua tetapi terbilang banyak yang merasakan betapa kejamnya H.Syamsari selama bupati lima tahun tak disadari kalau perbuatan dan tindakan seperti itu adalah menyakitkan perasaan orang dan kalau tidak takut didunia, ada hari akhirat.

Syamsari kata Kusbin ketika berjaya harus ingat bahwa mati datang menjemput biasa tak terduga dan mati itu bukan akhir dari kehidupan tetapi mati adalah awal dari kehidupan yang abadi dan ditempat abadi itulah akan bertanggung jawab tindak-tanduk selama kehidupan dunia, terpuji akan dibalas dengan pahala, sebaliknya menyakiti orang akan siksaan yang pedih seperti firman Allah SWT yang berbunyi ;

Faman ya’mal misqala zarratin khayran yarahu, wa man ya’mal misqala zarratin syarrah yarahu, artinya ; siapapun yang melakukan kebaikan sekecil apapun pasti akan menikmati balasannya, demikian juga sebaliknya, siapapun yang melakukan kejahatan, pasti akan mendapatkan sanksinya.

Sebelum Syamsari meninggalkan rumah jabagan, Kusbin Dg Ngempo tau kalau TPP tersebut sudah lama dibelanja kepada kegiatan lain, terlebih Syamsari sudah kembali kehabitatnya (rakyat) sehingga tidak ada lagi kemungkinannya TPP dibagi tetapi pastinya belum selesai sampai disitu karena paling tidak penegak hukum semestinya tidak diam melihat TPP tersebut salah sasaran.

Jika demikian sejatinya penegak hukum tidak diam melihat atau mendengar TPP ini salah sasaran kata Kusbin Dg.Ngempo.

Karena bukankah penegak hukum bertugas memberantas kejahatan? tanya Kusbin Dg.Ngempo
(bersambung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *