TAKALAR TOPIKTERKINI.ID,
Ketika pemerintah tidak membagi TPP kepada yang berhak menerimanya, maka teringat akan fungsi dan tugas anggota DPRD, diantaranya pengawasan pelaksanaan pemerintahan.
DPRD takalar periode lalu kata Kusbin cukup berusaha, hanya Syamsari tidak taat aturan.
Tidak sama dengan DPRD berikutnya yang dikendalikan Muhammad Darwis Sijaya, walau sejumlah ASN berharap bisa lebih tegas menggunakan haknya untuk mendorong bupati Syamsari mau membagi TPP, tetapi lagi-lagi bupati H.Syamsari untuk dua kali periode DPRD nyaris tidak ada gunanya khusus untuk TPP 2018 yang tidak dibagi kepada pemiliknya.
Betapa tidak hingga 2023 tidak pernah kedengaran menyuarakan kepentingan ASN yang tidak kebagian TPPnya.
Kusbin Dg.Ngempo tau kalau anggota DPRD periode 2019-2024 yang diketuai Muh.Darwis Sijaya SP tidak peduli kepada ASN dan keluarganya yang tidak bisa menikmati haknya ketika itu.
Lagian Syamsari sebagai penentunya tidak tunduk kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kejadian tersebut, Kusbin Dg.Ngempo menilai nyaris semua anggota DPRD takut menyuarakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, padahal anggota DPRD wajib menegakkan kebenaran demi rakyat walau pahit terpampang didepan mata.
Hingga harapan ASN kepada DPRD untuk mendorong bupati membagi TPP sia-sia, mengakibatkan kurang lebih Rp36M seperti dijelaskan sebelumnya hilang tak jelas arahnya.
Kusbin Dg.Ngempo mengatakan bahwa anggota DPRD takalar seperti layaknya tidak punya perasaan, padahal DPRD sebagai wakil rakyat yang baik harus bisa merasakan apa yang dirasakan masyarakat, jangan berpikir dan bekerja berjuang hanya untuk kepentingan pribadi saja.
Kalau misalnya bupati tidak punya rasa kemanusiaan, seharusnya DPRD jangan ikut-ikutan, sadari bahwa fungsi DPRD adalah pengawasan pelaksanaan pemerintahan, jika tidak ditunaikan akan fatal dampaknya di hari akhirat nanti.
Ingat kata Kusbin bahwa menyakiti orang lain adalah perbuatan yang dibenci allah bahkan bisa menjadi persoalan hukum dan kalaupun didunia nyata ini tidak bisa dirasakan balasannya tetapi di hari akhirat dipastikan, perbuatan jahat akan dibalas dengan siksaan.
Mungkin sejauh ini kurang disadari Syamsari, kata Muh.Kusbin bahwa sesudah dunia ini, ada dunia yang abadi sebagai tempat mempertanggung jawabkan perbuatan selama hidup didunia nyata.
Jika demikian sejatinya penegak hukum tidak diam melihat atau mendengar TPP ini salah sasaran kata Kusbin Dg.Ngempo, (bersambung)