Topikterkini.id, Jeneponto – Jelang akhir periode kedua sebagai Bupati Jeneponto, H. Iksan Iskandar akui visi misi yang dia gagas belum sepenuhnya maksimal.
Sebagaimana diketahui, Masa jabatan Iksan Iskandar dan Paris Yasir sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akan berakhir pada Desember 2023 mendatang.
Jelang penantian akhir masa itu, Iksan Iskandar mengakui bahwa banyak program turunan dari visi dan misi periode sepuluh tahun silam belum sepenuhnya tercapai.
Sejak periode kedua tepatnya di tahun 2019 menjadi awal buruk baginya. Jeneponto kala itu tengah dilanda banjir bandang.
Belum sembuh banjir bandang, tepat pada tahun 2020 hingga 2021, daerah berjuluk Butta Turatea kembali dihadapkan dengan virus mematikan Covid-19.
Dua poin tersebut diklaim sebagai awal mula kurang maksimalnya program turunan.
“Saya merasa belum maksimal menjalankan visi-misi, saya tidak mau katakan gagal tetapi saya belum maksimal. Saya kira seluruh kepala daerah dengan kondisi covid-19 tidak ada yang mencapai visi-misi menurut saya,” kata Iksan Iskandar kepada Kamis (9/3/2023).
Dia juga mengatakan bahwa tidak dapat dipungkiri ada sejumlah capaian yang telah terealisasi semaksimal mungkin.
Sebab kata dia, adanya bupati dan wakil bupati merupakan representasi dari masyarakat sehingga apa pun kondisi dan kendalanya tetap melaksanakan yang namanya realisasi program demi menunjang kesejahteraan masyarakat.
Sehingga, katanya, walaupun masih banyak kekurangan namun berbagai capaian yang telah dirasakan masyarakat merupakan kerja keras selama dua periode ini.
“Bupatikan bekerja berdasarkan visi-misi, selain dari pada itu memang sudah ada melekat tupoksi bupati antara lain misalnya menjadi administrator pembangunan, menjadi administrator pembinaan kemasyarakatan dan administrator pemerintahan. Meranjak dari tiga itu, kita semua calon bupati diharapkan untuk menjalankan visi-misi,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, masa jabatan Iksan Iskandar akan berakhir pada Desember 2023 ini.
Namun, apabila mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg), sebelum penetapan daftar caleg tetap, enam bulan harus mundur jadi bupati.
Sehingga, pada bulan April atau Maret Iksan Iskandar sudah harus angkat kaki dari kursi bupati.
Src: CI, 10 Maret 2023