TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Oleh karena itu jika betul Hj.Rahmawati belum lengkap persyaratan hingga diberi jabatan kepala dinas kesehatan oleh bupati, H.Syamsari saat itu sesungguhnya ada sedikit rasa malu jangan terlena dengan sona nyaman karena dipastikan adaji batas waktunya itu.
Tetapi yang terjadi justru sebaliknya bahkan baru-baru ini segelintir wartawan kecewa pintu masuk ruangan kadis dijaga ketat, tidak sama dengan pintu ruangan pj bupati terbuka lebar tanpa penjagaan.
Dinas kesehatan kata MaggarisiSaiyye ibarat harta dan kalau Hj.Rahmawati tidak punya bukti kepemilikan yang sah berdasarkan hukum maka tidak pantas ia miliki sehingg kalau ia miliki adalah merupakan pelanggaran hukum sehingga pejabat berkompeten wajib memperlakukan sanksi yang sesuai.
Tujuannya kata MaggarisiSaiyye adalah supaya tidak ada lagi ASN yang mau menerima jabatan sebelum memenuhi persyaratan.
MaggarisiSaiyye mengaku menerima informasi menyebut bahwa peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2002 pasal 7 ayat 1 berbunyi bahwa pegawai negeri sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut, sehingga kalau betul Hj.Rahmawati belum memiliki itu maka pelanggarannya kategori besar.
Kesimpulan peraturan itu,
seseorang tidak bisa menduduki jabatan eselon II jika belum pernah mengikuti Diklat PIM lll.
Kalau begitu peraturannya lebih terang dari sinar mata hari disiang bolong bahwa apabila ASN tidak pernah mengikuti diklat penjenjangan tersebut, bukan hanya pelanggaran administrasi tetapi tunjangan jabatan yang mereka terima selama jadi kepala dinas harus di kembalikan ke kas daerah.
Hingga berita ini terbit, kadis kesehatan belum berhasil dikonfirmasi
Kita tunggu saja reaksi pejabat berkompeten, mau tidak atau berani tidak menjatuhkan sanksi. (Red)