GOWA TOPIKTERKINI.ID, Seperti dikutip dari TARNEWSID.COM, diketahui 121 Kepala Desa di Gowa diduga terima fee masing-masing kisaran Rp20jt dari pengadaan truk sampah tahun 2019, tetapi 29 diantaranya pada Senin 13 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wita Via perwakilannya sudah mengembalikan Rp580jt kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungguminasa Gowa Sulawesi Selatan, sedangkan 92 lainnya juga wajib mengembalikan.
Keberhasilan Kajari Sungguminasa Gowa menyelamatkan sebagian kerugian keuangan negara dari dugasn korupsi tersebut dikembalikan kepala desa disaksikan langsung Kajari didampingi Kasi Intelijen, Muhammad Yusuf seraya menunjukkan uang fee itu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gowa, Muhammad Yusuf mengatakan, pengembalian uang negara ini baru sebagian dari total kerugian negara sebesar Rp9 miliar lebih.
Dana dari pengembalian kasus pengadaan truk sampah tersebut, lanjut Yusuf kemudian dititipkan pada rekening penitipan Kejari Gowa di Bank BRI Sungguminasa Gowa.
Kajari Gowa, Yeni Andriani mengatakan, pengadaan truk sampah ini mencakup 121 desa dan berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar kata Yeni semua kepala desa diduga menerima fee dari pengadaan truk sampah ini.
Besaran fee tersebut ditaksir Rp20 juta, baik itu yang merk Izuzu maupun Toyota.
Jadi semua Kepala Desa wajib mengembalikan,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah sudah lama menyeret 5 tersangka masing-masing ; AS mantan Kadis PMD, AM pihak penyedia dari PT Bima Rajamawellang, AAS (Supervisor Sales PT Astra Izusu), SA (Koordinator Bendahara kecamatan Pallangga) serta FT (Koordinator Bendahara Bontonompo Selatan).
MaggarisiSaiyye