TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Rp250rb dibayar per peserta PTSL semuanya digunakan membiayai
penerbitan sertipikat mulai
materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan sehingga tidak ada lagi yang memungkinkan masuk ke kas kelurahan atau kaa desa.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya bahwa selain Rp250rb dibayar masyarakat khusus di kelurahan mattompodalle kecamatan polombangkeng utara juga dipungut Rp25rb setelah sertipikatnya diserahkan.
Oleh lurah, INDRA JAYA, S.Sos dan lurah parang luara Abdul Jalil SE
Via WhatsAppnya 9/2 kepada Topikterkini.id menulis tidak seperti yang dituduhkan atau bertentangan seperti antara langit dengan bumi.
Dari 1600 bidang sertipikat terbit untuk kelurahan mattompodalle, kata Indra Jaya, pemiliknya hanya menyerahkan uangnya sesuai ketentuan kementerian agraria Rp250rb.
Sedangkan Rp25rb seperti yang dituduhkan dipungut setelah sertipikat diserahkan, oleh lurah menulis sama sekali tidak dilakukan.
Andai pungutan kedua lurah masih tersisa dari penggunaan penerbitan sertipikat, maka tidak ada alasan untuk tidak disetor ke kas lurah masing-masing sebagai upaya mengantisipasi kebutuhan masyarakat.
Lurah Parangluara Abdul Jalil SE
Karena fungsi lurah, bukan menjadikan masyarakat sebagai obyek pendapatan, tetapi lebih kepada melindungi dan mengayomi masyarakat, kata kedua lurah.
Oleh karena itu katanya berniatpun minta uang rakyat tidak pernah terpikirkan apalagi melakukan.
Bagi kedua lurah tersebut katanya lagi pantang memperoleh pendapatan dari masyarakatnya yang sifatnya illegal yang tidak halal.
Keduanya mengatakan bahwa yang wajib dilalukan lurah adalah membantu masyarakat yang lagi kesulitan dan membutuhkan bantuan, bukan menjadikan obyek pendapatan terlebih dengan cara-cara yang tidak rasional.
Karena lurah sejatinya mengeluarkan masyarakat dari kesulitan seperti kepada program pastikan penyelesaian sertifikasi lahan (PTSL) yang lazim disebut prona, oleh lurah mattompodalle dan lurah parangluara tidak mengenal mencari keuntungan.
Rp250rb yang dipungut katanya tidak tersisa dari penggunaan proses penerbitan sertipikat mulai
materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan sehingga tidak ada yang memungkinkan masuk ke kas kelurahan.
Sosok jujur kedua lurah dijamin seorang staf camat polombangkeng utara dan staf pertanahan yang setiap hari mendampingi proses pendaftaran hingga penyerahan sertipikat, tidak pernah melihat lurah memungut lebih dari Rp250rb,
Hal-hal yang bisa menciderai dirinya untuk nilai besarpun tidak bakal dilakukan terlebih nilai kecil begitu karena ia mengenal baik sosok kedua lurah tersebut.
Lebih-labih kepala desa parangbaddo, JAMALUDDIN S.Sos saat dikonfirmasi langsung Topiterkini.id dikantornya rabu 9/2 mengakui memang kalau pihak pertanahan setempat tahun 2022 meberikan kuota sertipikat 400 bidang tetapi yang realisasi hanya 160 bidang.
Alasannya adalah tanah masyarakat didesanya sudah habis dibeli pemerintah untuk pabrik gula takalar 40 tahun silam.
Hitung-hitung 160 bidang dikali Rp250rb yang dibayar masyarakat samadengan Rp40jt.
Itu semua digunakan membiayai proses penerbitan sertipikat seperti dijelaskan diatas muulai materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Masih ada sisa katanya tetapi bukan dimanfaatkan kepala desa, melainkan membantu masyarakat yang kesulitan membayar biaya penerbitan sertipikatnya.
Betapa tidak, sumber nafkah warga desa parangbaddo katanya lebih dominan buruh tebang tebu pada pabrik gula karena itu tadi tanah mereka habis dibeli pemerintah.
Sementara masyarakat yang masih punya tanah dan mau juga punya sertipikt tetapi tidak mampu membayar, maka itulah kepala desa wajib bertanggung jawab.
MaggarisiSaiyye