Selisih Rupiah Penggunaan Pembayaran Sertipikat di Pertanyakan

TAKALAR TOPIKTERKINI.ID,
Peserta Program Prona diketahui ternyata dibebaskan dari komponen biaya pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan sertipikat karena ditanggung pemerintah melalui DIPA APBN kementerian agraria dan tata ruang.

Yang tidak ditanggung pemerintah atau menjadi kewajiban peserta program prona hanya biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan namun yang tidak harusnya lebih kecil lagi yang dibayar.

Oleh karena itu biaya yang dikeluarkan peserta program prona harusnya bervariasi antara satu dengan yang lainnya karena faktor luas lahan dan NJOP.

Tetapi selama ini di beberapa kabupaten sulawesi selatan oleh kepala desa atau lurah menetapkan pembayaran RP250rb sampai Rp300rb per peserta program prona.

Seperti takalar tahun 2022 di dua kelurahan dan satu desa dikecamatan polombangkeng utara masing-masing ; kelurahan mattompodalle, kelurahan parangluara dan desa parangbaddo untuk program prona tahun 2022 menetapkan pembayaran Rp250rb.

Dan sangat ironis setelah sertipikat diserahkan kepada pemiliknya lagi-lagi terdengar informasi dikelurahan mattompodalle oleh lurah setempat minta lagi Rp25rb dari masing-masing penerima sertipikat.

Informasi yang dihimpun topikterkini.id bahwa Rp250rb yang dibayar peserta prona, tidak ada yang disetor ke kas kelurahan atau kas desa.

Padahal sisah uang rakyat sejatinya disetor ke kas desa atau kelurahan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kepala desa atau lurah.

Hitung-hitungan besar bayaran peserta prona untuk satu bidang tidak sampai Rp150rb artinya selisih Rp100rb.

Jika demikian bukan sedikit uang masyarakat yang sejatinya disetor ke masing-masing kas kelurahan atau kas desa tetapi justru salah sasaran atau lebih diduga kepada kepentingan pribadi.

Sementara jumlah penerima sertipikat diketahui ; untuk kelurahan mattompodalle 1.300 bidang, kelurahan parangluara 700 bidang dan desa parangbaddo 400 bidang yang jika ditotal uang rakyat diduga salah sasaran mencapai angka Rp240jt.
Rinciannya ; kelurahan mattompodalle 1.300 penerima dikali Rp100rb samadengan Rp130jt, parangluara 700 bidang samadengan Rp70jt dan desa parangbaddo 400 bidang sama dengan Rp40jt, total uang rakyat di dua kelurahan dan satu desa Rp240jt diduga salah sasaran

Lurah mattompodalle, lurah parangluara dan kepala desa parangbaddo hingga berita ini terbit belum ada yang berhasil dikonfirmasi.

MaggarisiSaiyye

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *