TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Upaya tersebut akan dilakukan sebagai upaya memulihkan nama baiknya.
Persoalannya sawah yang dikuasai bersaudara bukan hasil penyorobotan, melainkan dibeli leluhurnya (neneknya) I Muddi Daeng Manappa semasa hidupnya pada tahun 1920 atau 102 tahun silam.
Cerita diatas bukan kata tanpa fakta tetapi dibuktikan dengan transaksi jual beli ketika itu antara
ITani istiri IPabeta sebagai penjual dengan I Muddi Daeng Manappa (leluhurnya) sebagai pembeli diatas kertas dengan tulisan bahasa makassar (lontarak) yang sudah di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia dari naskah asli bahasa makassar aksara lontarak pada tanggal 24 Agustus 2021 oleh Rahmatiah S.Pd diketahui Kepala Balai Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Provinsi Sulawesi Selatan, Dra.Zainab M.Hum, sehingga lebih jelas besaran nilai transaksinya ketika itu ;
Pertama pada tanggal 5 Mei 1920,
ITani istiri IPabeta mengambil uang penjualan sawah dari I Muddi Dg Manappa sebesar Rp550,- (lima ratus lima puluh rupiah) kedua, tiga uang perak sebanyak Rp450,- (empat ratus lima puluh rupiah) disaksikan dua warga setempat ketika itu ; Bohari dan I Yumara
Sehingga sangat lucu dan sangat ironis serta menjadi bahan tertawaan kalau sawah dibeli tahun 1920 atau 102 tahun silam dan dikuasai secara turun temurun tidak pernah berpindah tangan, kemudian dilaporkan kepada polisi dengan tuduhan penyorobotan.
Seperti diberitakan sebelumnya kalau sawah tersebut terletak didusun balang No 69 kecamatan mangarabombang kabupaten takalar persil No 19 SII luas 0,96 Ha (9.600 meter) dan persil No 20 SII kohir no 221 CI luas 1.02 Ha (10.200) meter persegi Berbatas sebagai berikut ;
Batas dahulu (lama) sebelah Utara ;Tanah milik Yaja bin Yasang, sebelah timur, tanah milik Makka Ratte bin Jenala, sebelah selatan; batas lompok dan sebelah barat tanah Milik Djuwa bin Muddi
Batas-batas sekarang :
Sebelah utara : A.109-Darwis Dg Ngeppe, B.108-Baharuddin Dg Tibu,
C.107-Dahlia bin Tibu dan D.106 Zainuddin bin tibu
Sebelah Timur : A.145-Rabania binti Maryam, B.166-Samsia binti Radio,
C.165-H.Romollah tuan Nabba,
D.164-Dra.Hj.Rosleni binti H.Jalle
(pemilik sekarang) atau (Pembeli) Makka Ratte pemilik sebelumnya (Penjual), sebelah selatan batas
lompok.
Sebelah barat, A.142-Baddu Dg Buang (pemilik sekarang) atau (anak) Djuwa bin Muddi (Pemilik sebelumnya), B.216-Dg Saba, C.172
Agus Salim Dg Nai (Pemilik sekarang) Dg Lala (Pemilik
sebelumnya)
Setelah itu dan sampai kini
seperti penjelasan diatas, satu kalipun tidak pernah berpindah kepada pihak lain atau tetap dikuasai Idris Bin Tibu Dg Nyampa bersama para ahli waris lainnya (saudaranya).
Tetapi pada tanggal 05 Oktober 2022 atau 102 tahun usai tanah tersebut dibeli leluhurnya, kemudian Idris Bin Tibu Dg Nyampa dilapor ke Polres Takalar, bukan oleh penggugat awal melainkan oleh Sattudeng Dg Taba dengan tuduhan penyorobotan hingga Idris Bin Tibu bersaudara sudah dua kali diundang oleh unit tahban sat reskrim polres takalar.
Undangan pertama No.1472/Res.1.2/X/2022/Reskrim tanggal 17 Oktober 2022 sifatnya klarifikasi dan kedua No.94/Res.1.2./I/2023/Reskrim 17 Januari 2023 sifatnya berganti menjadi mediasi.
Sebelum dilapor penyorobotan, Idris Bin Tibu Dg Nyampa bersaudara mengaku digugat ke pengadilan negeri takalar oleh ;
1.MAKMUR warga dusun bontobila desa bontomanai kecamatan mangarabombang nomor NIK/KTP
7305021503920007.
2.JAMALUDDIN pekerjaan TNI, lahir di batu napara 06-08-1986 alamat baba’ baru RT 000/RW 000 kelurahan bontokadatto kecamatan polombangkeng selatan.
Idris Bin Tibu Dg Nyampa sendiri sebagai tergugat II, Dahliah Binti Tibu tergugat III, Baharuddin Bin Tibu tergugat IV dan Limbas Bin Tibu tergugat V.
Dan oleh majelis hakim yang diketuai Endah Sri Andriyati SH, MH dengan Hakim Anggota, Laurent Enrico Aditya Wahyu Saputra SH dan Richard Achmad S. SH di dampingi Panitera Pengganti Muhammad Nur SH tanggal 15 Oktober 2021 menerima eksepsi kompetensi absolut tergugat II, III, IV dan V sesuai putusannya No.W.22-U16/1858/HPDT/XI/2021 tanggal 18 Oktober 2021
Ketika penggugat melalui pengadilan kata Idris Bin Tibu Dg Nyampa, itu wajar-wajar saja karena memang pada prinsipnya mengakui sesuatu yang dalam penguasaan orang lain, harus memilih jalur hukum via pengadilan, tetapi kalau melapor di polisi terlebih dengan tuduhan penyorobotan, itu yang tidak diterima, karena Idris Bin Tibu bersaudara menguasai sawah dari leluhurnya (neneknya) dibeli pada tahun 1920 atau 102 tahun silam dan dikuasai bersaudara secara terus menerus tidak pernah berpindah tangan sampai sekarang, bukan hasil penyorobotan.
Oleh karena itu Idris Bin Tibu Dg Nyampa bersaudara menyatakan protes keras sekalibus keberatan hingga akan melapor ke Polda sulawesi selatan atau ke
Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesis (Irwasum Polri) sebagai upaya memulihkan nama baiknya.