Menguasai Tanah Sejak Leluhurnya I Muddi Dg Manappa Masih Hidup Tahun1920, Idris Dg.Nyampa Dilapor, Diduga Menyorobot Oleh Sattudeng Dg Taba

TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Idris Dg Nyampa warga dusun matteke desa bontomanai kecamatan mangarabombang kabupaten takalar sulawesi selatan, baru-baru ini kepada topikterkini.id mengakui neneknya I Muddi Daeng Manappa masih hidup membeli tanah dari seorang perempuan bernama I Tani istiri I Pabeta bertempat tinggal di kampung balang, lakatong

I Muddi Dg Manappa semasa hidupnya tahun 1920 membeli tanah dari perempuan I Tani istiri dari I Pabeta bertempat tinggal di Kampung Bontobila, Lakatong Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar

Sesuai bukti surat berbahasa Makassar (lontarak) yang sudah diterjemahkan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan jalan Sultan Alauddin Km 7, Tala Salapang Makassar pada tanggal 24 Agustus 2021 kedalam bahasa Indonesia dari naskah asli berbahasa Makassar Aksara Lontarak oleh penterjemah, Rahmatiah S.Pd diketahui Kepala Balai Bahasa, Dra.Zainab M.Hum.
Sehingga dengan jelas terang benderang diketahui kalau perempuan I Tani istiri I Pabeta bertempat tinggal di Kampung Bontobila, Lakatong, mengkui dihadapan saksi-saksi seperti bunyi pengakuannya dibawah ini : ada tanah saya (I Tani) di Pemerintahan Kampung Balang, Lakatong yang bernama Sonri Siborong, saya jual dengan tuntas (tunai) kepada lelaki bernama I Muddi Daeng Manappa di Kampung Nane-nane, Lakatong.
Pada tanggal 5 – 5 – 1920 saya (I Tani) pertama kali mengambil uang sebanyak Rp550,- (lima ratus lima rupiah), dibelakang lagi saya (I Tani) mengambil 3 (tiga) uang perak sebanyak Rp450,- (empat ratus lima puluh rupiah).
Dengan demikian, saya (I Tani) membubuhkan tanda tangan atau cap jempol bahwa saya (I Tani) telah menjual dengan tuntas (tunai)tanah saya kepada I Muddi Daeng Manappa.
Saya Tani memusakai uang, I Muddi memusakai tanah di hadapan saksi-saksi saya.

Saya yang membeli Memusakai tanah (cap jempol) Muddi

Sya yang Menjual Tanah Memusakai Uang (cap jempol) Tani.

Saksi-saksi saya :
1.Bohari (cap jempol)
2.I Yumara (cap jempol)

Sejak tanah tersebut masing-masing ;

Persil no 19 SII luas 0,96 Ha (sembilan puluh ribu enam ratus meter persegi) dan persil no 20 SII kohir no 221 CI luas 1.02 Ha (sepuluh ribu dua ratus meter persegi) terletak di dusun balang no 69 kecamatan mangarabombang kabupaten takalar dengan batas-batas sebagai berikut ; batas-batas dahulu (lama)
-Sebelah Utara ;Tanah milik Yaja b
bnin Yasang
-Sebelah timur ;Tanah milik Makka
Ratte bin Jenala
-Sebelah Selatan; Batas Lompok
-Sebelah Barat ; Tanah Milik Djuwa
bin Muddi

Batas-batas sekarang :
Sebelah Utara :
a.109-Darwis Dg Ngeppe
b.108-Baharuddin Dg Tibu
c.107-Dahlia bin Tibu
d.106-Zainuddin bin tibu

Sebelah Timur :
a.145-Rabania binti Maryam
b.166-Samsia binti Radio
c.165-H.Romollah tuan Nabba
d.164-Dra.Hj.Rosleni binti H.Jalle
(pemilik sekarang) atau
(Pembeli) Makka Ratte pemilik
sebelumnya (Penjual)
Sebelah Selatan : Batas Lompok

Sebelah Barat :
a.142-Baddu dg Buang (pemilik
sekarang) atau (anak) Djuwa bin
Muddi (Pemilik sdbelumnya)
b.216-Dg Saba
c.172-Agus Salim Dg Nai (Pemilik
sekarang) Dg Lala (Pemilik
seblumnya)

Sudah dibeli leluhurnya seperti penjelasan diatas tak satu kalipun pernah berpindah kepada pihak lain atau tetap dikuasai bersama para ahli waris.

Tetapi pada tanggal 05 Oktober 2022 atau 102 tahun usai tanah tersebut dibeli leluhurnya kemudian Idris Dg Nyampa dilapor ke Polres Takalar oleh Sattudeng Dg Taba dengan dugaan penyorobotan hingga sudah dua kali diundang di klrifikasi, pertama sesuai undangan No.1472/Res.1.2/X/2022/Reskrim tanggal 17 Oktober 2022 dan kedua
No.94/Res.1.2./I/2023/Reskrim 17 Januari 2023 bukan lagi undangan klarifikasi tetapi undangan Mediasi
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *