TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Belum puas dengan gaji tambah honor yang diberikan pemerintah daerah kabupaten takalar sebagai ketua BAZNAS, hingga Aksin Suarso kemudian berusaha mencari pekerjaan lain untuk memperbesar gajinya setiap bulan.
Pekerjaan lain diketahui adalah kepala desa bontokassi kecamatan galesong selatan.
Sumber Topikterkini.id, mengatakan bahwa saat pendaftaran calon kepala desa, melebihi lima calon, sedangkan persyaratan jumlah cakades tidak bisa lebih dari lima hingga calon incumbent yang diperkirakan akan memenangkan pertarungan menjadi tumbang.
Oleh karena calon incumbent gagal bertarung menjadikan Aksin Suarso ketua BAZNAS ketika itu berhasil memenangkan pertarungan hingga menjadi kepala desa definitif sampai saat ini.
Dengan demikian kata sumber, Aksin Suarso yang juga ketua BKPRMI takalar, satu tahun berjalan juga menerima gaji kepala desa bersumber dari APBN dan APBD.
Sementara yang bersangkutan kata sumber tidak bisa lagi bekerja di baznas penuh waktu sebagaimana
Perbasnas RI nomor 1 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan baznas provinsi dan kabupaten.
BAB II pasal (4) untuk dapat diangkat sebagai pimpinan baznas kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) kata sumber harus memenuhi 11 persyaratan diantaranya pada huruf j, bersediah untuk bekerja penuh waktu.
Oleh karena selain ketua BKPRMI juga kepala desa definitif sehingga Aksin Suarso kata sumber tidak lagi bisa bekerja penuh waktu dan secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai pimpinan baznas kata sumber lagi.
Dengan demikian sumber Topikterkini.id mengatakan kepada Aksin Suarso wajib menentukan pilihan, kepala desa atau ketua baznas.
Terlebih menikmati penghasilan yang perolehannya dengan melanggar persyaratan kata sumber lagi bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang tidak bersih (tidak halal)
Ketua baznas yang juga kepala desa dan ketua BKPRMI kabupaten takalar, Aksin Suarso yang dikonfirmasi Topikterkini.id via whatsAppnya 27/01 membantah menerima gaji double, tidak katanya (Red) bersambung