Ketua LSM Anak Purna Adyaksa Apresiasi Kinerja Kejari yang telah Menuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Dana Mamin DPRD Jeneponto

Topikterkini.id, Jeneponto – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak Purna Adhyaksa, Muh. Zainal Sese, SE yang akrab disapa Karaeng Jarre memberika Apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto yang telah menuntaskan kasus Dugaan Korupsi Dana Makan Minum (Mamin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Selasa (19/12/2022).

Dugaan Kasus Korupsi Dana Mamin DPRD Jeneponto diketahui melibatkan 3 unsur Pimpinan, diantarannya, Ketua DPRD Jeneponto, H. Arifuddin, SE, Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati, SE dan Ketua II DPRD Jeneponto, H. Iman Taufiq Bohari.

Ketiga unsur pimpinan tersebut di duga melanggar PP no 18 tahun 2017 tentang Biaya Mamin rumah Dinas DPRD dimana uang tersebut diberikan bagi pejabat yang tinggal di rumah dinas, namun ketiga unsur pimpinan tersebut jarang sekali ada di Rumah Dinas yang telah disediakan.

Bahkan mereka tidak pernah tinggal di Rumah Dinas tersebut, sedangkan anggarannya tetap dicairkan dan dinikmati oleh ketiga pimpinan DPRD Jeneponto tersebut.

Oleh karena itu, Muh. Zainal Sese mengatakan bahwa “besar dugaan prilaku ke 3 unsur pimpinan tersebut buta terhadap aturan, sehigga diduga ada kerugian negara milyaran rupiah,” katanya.

Lanjut Ketua LSM Anak Purna Adhyaksa bahwa “begitupun Ketua Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran Republik Indonesia (LPPA RI) Syamsuddin Nompo juga  menanggapi hal yang sama tentang MAMIN DPRD Jeneponto,” katanya.

“Dimana sesuai hasil konfirmasi pada Ketua DPRD H. Arifuddin SE beberapa waktu yang lalu serta PPTK ST SYAMSIAH SE mengakui tidak pernah melihat uang hanya menerima saja dokumen dan ketiga unsur pimpinan langsung berhubungan di bendahara DPRD kalau saya cuma administrasi saja,” pungkasnya.

Lanjut Karaeng Jarre membeberkan bahwa “ketiga unsur pimpinan tersebut diduga menikmati uang milyaran rupiah tanpa melihat sudut pandang aturan baik itu PP 18 tahun 2017 maupun UU NO 31 tahun 1999 Jouncto UU NO 20 tahun 2001 tentang Kasus Tindak pidana Korupsi hingga Negara dan daerah dirugikan milyaran rupiah,” tutupnya.

Penulis : Hamzar Siriwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *