Ratusan TKA Bekerja di Jeneponto dan Mengisi Jabatan Tertentu

Topikterkini.id, Jeneponto – Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) banyak bekerja di Kabupaten Jeneponto yang bahkan menduduki jabatan strategis di Perusahaan.

Dilangsir dari berbagai sumber, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja (Disnaker) Jeneponto, Zainal mengatakan hingga Desember 2022 tercatat ada 104 TKA.

“Ada 104 orang,” kata Zainal, Senin (12/12/2022).

Zainal menjelaskan, TKA tersebut menjalankan macam-macam pekerjaan. Bahkan tak sedikit dari mereka, ada yang mengisi jabatan tertentu.

“Ini laporannya kita tidak tahu jabatan apa. Yang tahu itukan perusahaan. Untuk jabatan tertentu itu ditempati tenaga kerja asing, itupun jabatan tertentu yang memang tidak ada Putra Daerah yang bisa mampu duduki jabatan itu,” jelasnya.

Dia mengatakan, para TKA tersebut setiap tahun melapor ke Imigrasi. Nanti, pihak Imigrasi melempar data ke Kabupaten terkait masa kadaluwarsa izin.

“Diakan setiap tahun melapor. Jadi data itu kita di kasih dari Imigrasi karena pasti kelihatan disitu izinnya,” jelasnya.

Pengawasan TKA dalam wilayah Jeneponto, kata Zainal, dilakukan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Kedepan akan dilakukan oleh tim pengawas orang asing daerah.

“Provinsi Sulsel, karena belum ada perdanya,” pintanya.

Sejauh ini, Daerah hanya mampu menarik distribusi kepada 9 TKA saja. Pasalnya, beberap dari mereka yang bekerja di lokasi lain.

“Kita tidak bisa menarik retribusi karena dia bekerja di beberapa wilayah. Kalau dia bekerja di beberapa wilayah, kita enggak bisa pungut. Karena kita tidak punya Peraturam Daerah (Perda),” pungkasnya.

Src: CI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *