Topikterkini.id, Jeneponto – Mantan Anggota Polri, H. Sofyan yang biasa dipanggil Karaeng Tinggi setelah dipecat secara tidak terhormat sebagai Anggota Polri, diduga dia menjadi Mafia Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Jeneponto.
Sekjed LSM LPPA-RI Kabupaten Jeneponto, Rauf Ramli membeberkan bahwa, H. Sofyan Kareng Tinggi melakukan perekrutan pelamar CPNS tahun 2021 dengan iming-iming akan diangkat menjadi CPNS melalui jalur khusus.
Rauf Ramli juga mengungkapkan bahwa, H. Sofyan mencatut lembaga Negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan-RB) untuk menambah daya tarik pelamar.
“H. Sofyan ini merekrut orang – orang dengan iming – iming akan diangkat jadi CPNS melalui Formasi khusus dengan jalan kebijakan oleh Mempan RB tahun 2021,” kata Rauf Ramli.
Alhasil kata Rauf Ramli, setelah pelamar melakukan pendaftaran CPNS, mereka kemudian diberi Surat Keputusa (SK) Palsu padahal para pelamar telah membayar kepada H. Sofyan sebesar Rp 15 Juta.
“Dimana masing -masing orang tersebut di beri SK palsu dengan membayar biaya pengurusan Rp 15 juta sebagai dana awal,” beber Rauf Ramli.
“Selanjutnya setelah ada SK maka orang dimintai lagi Rp 35-50 juta,” tambahnya.
Terkait hal tersebut, H. Sofyan mengaku membenarkan bahwa telah melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli) tersebut.
“Adapun berdasarkan hasil konfirmasi TIM LPPA -RI beberapa hari yang lalu H. Sofyan mengakui semuanya bahkan dia meyakinkan bahwa langkah yang dilakukan sudah benar tinggal menunggu penempatan bagi orang yang sudah mendapatkan SK dan bahkan sudah berulang kali berjanji dan sampai saat ini korban belum mendapatkan gaji serta penempatan,” kata Rauf Ramli.
Lanjut Sekjen LPPA-RI Kabupaten Jeneponto bahwa berdasarkan H. Sofyan mengakui sudah banyak merekrut anggota dan sudah mendapat SK bahkan mengaku menerima bimbingan calon BINTARA polisi.
Juga berdasarkan informasi dari Polres Bantaeng yang menjadi tempat tugas H. Sofyan bahwa H Sofyan ini memang banyak korbannya.
Oleh karena itu LPPA – RI sudah melakukan langkah dan berjanji segera melaporkan tindakan H. Sofyan tersebut ke APH untuk diproses hukum bersama dengan kroni – kroninya.