TAKALAR, TOPIKTERKINI.ID – Seperti tiga kali diberitakan media ini sebelumnya bahwa Amirullah warga dusun kampung beru desa bontoparang kecamatan mangarabombang kabupaten takalar sulawesi selatan membeli sawah luas 3.024 meter dari Ahmad Jais Sarjana Hukum Islam (S.HI) sebesar Rp60.000.000,-.
Diterima via kwitansi tertanggal 6 april 2022 dikuatkan dengan akta jual beli ditanda tangan Ahmad Jais dirumahnya di bilangan takalar lama pada 22 juni 2022 disaksikan Sunniati istiri Amirullah.
Ahmad Jais yang juga anggota DPRD takalar juga disetuji istirinya, Haeriah Sarjana Pendidikan Islam (S.Pdi) bertanda tangan akta jual beli.
Tetapi celaka 13 Amirullah karena ketika akta jual belih disedorkan kepada kepala desa bontoparang, Abd.Rahman menolak tanda tangan.
Setelah diusut ternyata oknum anggota DPRD sendiri Ahmad Jais Sarjana Hukum Islam (S.HI) yang melarang kepala desa bontoparang tanda tangan akta jual beli.
Sehingga dengan demikian berdampak pada kecelakaan sebab hingga 5 desember 2022 tenggang waktu enam bulan uangnya raib, Amirullah tidak bisa juga menguasai sawah yang ia beli.
Bahwa akibat dari semua itu, Amirullah berpendapat dengan persoalan yang ia derita seperti layaknya penipuan saja.
Oleh karena itu ia Amirullah menempuh jalur hukum dengan mengirim pengaduan kepada kapolres takalar tertanggal 21 november 2022.
Dalam surat yang ditembuskan kepada kapolda sulawei selatan, Amirullah, selain berharap mendapat perhatian seperlunya juga insyaallah hukum akan berpihak kepada dia.
Ahmad Jais Sarjana Hukum Ielam yang juga aknum anggota DPRD takalar dikonfirmasi topikterkini.id 26 november 2022 seperti dibawah ini ,
as wr wb, tabe pak anggota DPRD, perihal berita topikterki.id, kemarin disebut anggota dprd menjual tanah kepd Amirullah tetapi objeknya tetap dikuasai pemilik awal.
Sedangkan akta jual beli yang tdk mau ditanda tangan kepala desa karena anggota DPRD sendiri yg melarang kepala desa tanda tangan akta itu, jwbannya. Namun hingga 5 desember 2022 masih memilih diam
MaggarisiSaiyye