Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Galesong Bakal Diumumkan di Hari Anti Korupsi 9/12

MAKASSAR, TOPIKTERKINI.ID – Sebagaimana diketahui, permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel agar Inspektorat Sulsel melakukan audit atas dugaan korupsi tambang pasir laut di Takalar.

Dan kini sudah hasil audit Inspektorat telag rampung dan sudah ada dipihak Kejati Sulsel, tegas sekertaris inspektorat provinsi sulsel ketika Hipermata melakukan demonstrasi depan kantor kejati sulsel baru-baru ini.

Selain itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel juga membenarkan hal tersebut bahawasanya hasil audit tambang pasir laut di Takalar yang diminta dari Inspektorat itu sudah ada di tangan penyidik yang menangani kasus tersebut, mudah-mudahan di hari Anti Korupsi pada 09 Desember 2022 mendatang bisa diumumkan tersangkanya.

Oleh karena tidak sia-sia Hipermata secara terus menerus menyuarakan atau menuntut kejaksaan tinggi untuk mengusut kasus tersebut, apalagi kasusnya lebih jelas dari yang jelas.

Aksi hipermata merupakan ke-4 kalinya di depan kantor Kejati Sulsel sebagai bentuk konsistensi para pelajar dan mahasiswa untuk mengawal kasus dugaan korupsi tambang pasir laut dan Alsintan di Kabupaten Takalar.

Dalam orasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (Hipermata) menuntut Kejati untuk melakukan 5 hal sbb;

  1. Usut tuntas kasus dugaan korupsi tambang pasir laut dan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Takalar;
  2. Mendesak Kejati sulsel untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir laut Takalar;
  3. Mendesak penyidik Kejati Sulsel yang menangani kasus dugaan korupsi tambang pasir laut di Takalar dengan memberikan penjelasan secara langsung;
  4. Mendesak Kejati Sulsel untuk menyampaikan hasil penyelidikan terkait dugaan korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) di Takalar;
  5. Mendesak Inspektorat wilayah Sulawesi Selatan untuk segera menyelesaikan audit tambang pasir laut di Takalar.

Karena kasus tersebut dianggap telah lama mengambang sehingga harus didesak untuk digulirkan agar masyarakat tidak curiga terjadi apa-apa antara terduga pelaku dengan pihak Kejati Sulsel.

Sebelum aksinya di gelar depan Kantor Kejati, rombongan Hipermata menyambangi Inspektorat Sulsel ingin tahu hasil penghitungan kerugian negara.

Alhamdulillah katanya yang tadinya masih dalam tahap finalisasi, kini telah di ekspos ke Kejati, jadi permintaan hasil audit kejati ke Inspektorat provinsi Sulawesi Selatan itu sudah rampung dan sudah ada di pihak Kejati Sulsel, tegas sekertaris Inspektorat Provinsi Sulsel.

Kasi Penkum Kejati Sulsel juga membenarkan hal tersebut bahawasanya hasil audit tambang pasir laut ditakalar yang di minta dari Inspektorat itu sudah ada di tangan penyidik yang menangani kasus tersebut mudah-mudahan di hari antikorupsi pada 09 Desember 2022 bisa diumumkan tersangkanya.

Ketua umum PB-Hipermata, Suhardi mengatakan dengan tegas kepada Kasi Penkum Kejati Sulsel mungkin dipernyataan sikap (tuntutan) sudah dijelaskan semua, terkhusus di poin ke 3 bahwasanya Hipermata minta penyidiknya langsung yang temui Hipermata untuk bisa memberikan penjelasan secara langsung terkait tambang pasir laut ini, bukan melalui perantara terus-menerus.

Setelah lama berdiskusi dan suasana di forum, agak sedikit berubah mengenai tuntutan, Kasi Penkum Kejati Sulsel minta waktu untuk berkoordinasi dengan penyidiknya langsung kemudian hari senin 2 hari kedepan, Hipermata ditunggu di kantor Kejati Sulsel.
Setelah kasus tambang pasir jelas kemudian Hipermata belum berhenti melainkan beralih ke persoalan kasus dugaan korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2019 sampai dengan 2021 yang di duga diperjual belikan dengan cara terstruktur.

Menurut Hipermata kasus dimaksud dilaporkan minggu lalu dan ia Hipermata tidak main-main karena korbannya masyarakat petani kecil yang seharusnya bisa mendapatkan fasilitas untuk mempercepat proses pengolahan pertanian tetapi justru malah harus rela menyewa alat-alat dari orang lain, tegas Adhi sapaan akrab Suhardi.

MAGGARISI SAIYYE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *