JENEPONTO, TOPIKTERKINI.ID – Terkait pengadaan Sampul Rapor untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di setiap sekolah di Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan tajam dari LSM LPPA-RI Jeneponto.
Sesuai hasil konfirmasi Tim LPPA- RI dibeberapa Sekolah Dasar (SD) yang ada di Jeneponto bahwa ada sekolah yang membayar sampai belasan juta rupiah melalu Korwil untuk pengadaan sampul rapor tersebut.
Setelah dana tersebut terkumpul di Korwil, baru diserahkan ke pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten untuk digunakan membayar pengadaan sampul rapor.
Ketua LSM LPPA-RI Jeneponto, Syamsuddin Nompo mengaku telah mengantongi nama-nama pejabat Disdikbud Jeneponto yang terlibat dalam pengadaan sampul rapor ini.
“Kami sudah mengantongi nama-nama baik di Korwil maupun oknum pejabat Dinas Pendidikan ,dan kami segera menempuh jalur hukum tentang adanya dugaan pungli yang diduga sudah bertentangan dengan hukum dan perundang – undangan yang ada,” pungkas Syamsuddin.
Syamsuddin menduga dalam pengadaan sampul Rapor di tingkat SD diduga ada main mata antara oknum pejabat Dinas Pendidikan dengan oknum pejabat Korwil di Kabupaten Jeneponto.
“Berdasarkan hasil konfirmasi Tim kami dibeberapa sekolah SD di kabupaten Jeneponto menjadi keluhan bagi para Kepala Sekolah ironisnya tentang pembayaran sampul Rapor lewat pencairan Dana BOS pada hal diketahui bahwa pengadaan sampul Rapor pada siswa baru tidak boleh di perjual-belikan karena sudah dianggarkan lewat APBD oleh dinas pendidikan dan penyalurannya ke sekolah – sekolah berdasarkan Dapodik (siswa baru), dan kami sangat sayangkan adanya oknum pejabat yang menggunakan momen ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” papar ketua LPPA-RI Jeneponto itu.
Selanjutnya Syamsuddin Nompo membeberkan bahwa berdasarkan hasil konfirmasinya lewat anggota Komisi 4 DPRD Jeneponto bahwa sampul Rapor tidak boleh diperjual-belikan karena sudah di anggarkan di DPRD.
Menurutnya konfirmasi LPPA-RI melalui Kepala Sekolah, harganya sampul rapor tersebut sangat fantastis yaitu Rp 65.000/satu sampul.
“Makanya kami ingin tahu perilaku pejabat Dinas Pendidikan ini apa masuk juga pungli atau pemerasan berkaitan dengan Korupsi berdasarkan UU NO 31 THN 1999 Jouncto UU NO 20 THN 2001 pada pasal 12 huruf E tentang pemerasan yang berkaitan dengan korupsi tentunya nanti penegak hukumlah yang menilai bentuk dan warnanya kasus ini,” tutup Syamsuddin Nompo.
Penulis: Hamzar Siriwa.