Topikterkini.id, Jeneponto – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode November-Desember 2022 dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Triwulan 4 Oktober-Desember 2022 telah masuk tahap penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran Bansos dari Kemensos kali ini dipercayakan kepada PT. POS Indonesia. Sehingga KPM yang terdaftar sebagai penerima segera mendatangi Kantor POS terdekat untuk mencairkan Dana Bansosnya.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto terjun langsung mendatangi KPM Penerima Bansos di Kantor POS tempat ia menerima.
Seperti yang terlihat dalam video yang tersebar di Sosial Media, diamana Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Nirmala Syuaib memberikan arahan kepada para KPM yang menerima bantuan agar dana Bansos yang dia terima dipergunakan sebagaimana mestinya.
Seperti untuk Bantuan BPNT agar dipergunakan untuk membelanjakan Bahan Pokok untuk kehidupan sehari-hari KPM. Sedangkan untuk Bantuan PKH, agar dipergunakan untuk keperluan anak sekolah atau kebutuhan lansia tergantung Komponen yang diperuntukkan.
Selain itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto menegaskan kepada KPM Penerima Bansos agar dapat membelajakan Dana BPNT yang dia terima di tempat dimana saja, asalkan yang dibeli itu untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan sehari-hari KPM.
“Kita (KPM) dikasih kebebasan oleh Pemerintah untuk membelajakan dana BPNT untuk membeli sembako dimana saja, mauki di pasar atau warung-warung lainnya,” ungkap Nirmala Syuaib di depan para KPM penerima Bansos, Selasa (29/11/2022).
Nirmala Syuaib juga menegaskan kepada KPM agar tidak mendengar pihak-pihak yang mengatasnamakan Dinas Sosial atau yang lainnya untuk membelanjakan Dana Bansosnya pada tempat-tempat atau warung-warung tertentu.
“Kalau ada ancam-ancamki bilang kalau tidak belanja di warung ini, maka bantuannmu disetop, itu tidak benar, tanyaki bilang sudah na sampaikan Dinas Sosial kalau dananya bisa dibelanjakan di Warung mana saja,” pungkas Nirmala Syuaib.

Diketahui sebelumnya bahwa, Menteri Sosial, Tris Maharani telah menjelaskan bahwa para KPM yang telah mendapatkan BPNT bisa membeli kebutuhan pokok di e-warong atau warung-warung lainnya, sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing keluarga.
Menurutnya, jika suatu KPM telah mendapatkan BPNT tidak membutuhkan telur untuk konsumsi keluarga, maka sudah seharusnya e-warong tidak memaksakan komoditas tersebut untuk dibeli oleh KPM.
“Misalkan, saya alergi telur, kalau saya diberi telur itu untuk apa. Jadi sebetulnya tidak boleh (dalam bentuk paket) dan tidak boleh ditentukan (apa saja komoditasnya),” ujar Mensos Risma.
Mensos Risma juga menegaskan bahwa “Penerima manfaat harus mengetahui bahwa di Perpres itu jelas tidak harus dalam bentuk barang. Itu sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan (dalam bentuk paket),” kata Risma Dalam kunjungan kerja di Kabupaten Malang, Jawa Timur dilansir Antara, Minggu (13/3/2022).