TAPD bersama Banggar DPRD Jeneponto Sahkan Ranperda APBD TA. 2023

Topikterkini.id, Jeneponto – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jeneponto bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2023.

Pengesahan Ranperda Tahun Anggaran 2023 sebelumnya telah melewati serangkaian pembahasan terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Hingga akhirnya Raperda tersebut berhasil diselesaikan tepat waktu.

Pengesahan Ranperda tersebut dilaksanakan di Gedung Kantor DPRD Jeneponto di Jl. Pahlawan, Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto pada Selasa (29/11/2022) dengan dihadiri oleh Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar serta Ketua DPRD Jeneponto, Aripuddin.

Dalam kesempatan itu, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menyampaikan bahwa, “batas waktu pengesahan sehari lebih cepat di sahkan ranperda APBD tahun anggaran 2023,” ungkapnya.

“Meski demikian tetap akan di lakukan evaluasi pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat dan melakukan penyesuaian sesuai dengan undang undang dan aturan yang lebih tinggi, dan jika dianggap ada yang tidak sesuai maka pemerintah daerah diberi waktu seminggu untuk dilakukan perbaikan,” lanjut Bupati 2 periode itu.

Selain itu, Bupati Iksan Iskandar juga menyinggung terkait Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penunjang operasional Pemerintah Daerah.

“Dengan adanya kebijakan DAU Spesifik Grand atau DAU EARMARK dimana telah diatur peruntukannya, sehingga akan mempengaruhi kemampuan fiskal Daerah, olehnya Pendapatan Asli Daerah akan menjadi penunjang operasional Pemerintah,” ungkapnya.

Oleh karena itu Iksan Iskandar berharap kepada jajaran DPRD Jeneponto agar mempercepat pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembangunan gedung yang nantinya akan menjadi dasar pemungutan retribusi Daerah.

“Melalui kesempatan ini kita berharap Pimpinan dan Anggota Dewan terhormat mempercepat pembahasan rancangan Perda terkait pembangunan gedung yang menjadi dasar pemungutan retribusi Daerah. Terimakasih atas kerja kita bersama antara TAPD dan Legeslatif, semoga sinergitas ini terus kita bangun dengan baik,” tutup Bupati Jeneponto Iksan Iskandar di hadapan jajaran Anggota DPRD Jeneponto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *