TAKALAR TOPIKTERKINI.ID – Jika orang membeli sesuatu barang berharga, tanah/sawah dan rumah dan lain-lain di republik ini, lazimnya fisiknya diserahkan kepada yang bersangkutan.
Namun kali ini tidak sama yang dialami AMIRULLAH warga dusun kampung beru desa bontoparang kecamatan mangarabombang kabupaten takalar sulawesi selatan.
Sawah yang ia beli dari AHMAD JAIS Sarjana Hukum Islam (SHI) sebesar Rp60jt empat bulan lalu tepatnya 22 juni 2022, sampai kini 28 november 2022 belum juga diserahkan kepada Amirullah.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa uang Rp60jt diambil Ahmad Jais oknum anggota DPRD takalar ditulis diasa kwitansi ditanda tangani tertanggal 6 juni 2022.
Selain kwitansi dikuatkan dengan Akta Jual Beli ditanda tangan oknum anggota DPRD bersama istirinya, Haeriah Kasau Sarjana Pendidikan Islam (S.Pdi).
Tetapi celaka bagi Amirullah karena sawah tersebut masih dikuasai Usman Bani Dg.Ngalle, seperti diberitakan sebelumnya bahkan baru-baru ini sawah tersebut sudah ditanami benih padi.

Oleh karena sawah yang ia sudah beli masih dikuasai Usman Bani Dg.Ngalle, hingga membuat Amirullah menempuh jalur hukum dengan mengirim pengaduan kepada kapolres takalar.
Dalam suratnya tertanggal 21 november 2022 yang ditembuskan kepada kapolda sulawesi selatan, Amirullah mohon kepada kapolres agar memberikan perhatian seperlunya.
MaggarisiSaiyye