Ahmad Jais Jual Sawah Tetapi Diduga ia Sendiri Larang Kepala Desa Tanda Tangan Akta Jual Beli

Takalar, Topikterkini.id, Entah apa yang merasuki otak seorang oknum anggota DPRD takalar Ahmad Jais Sarjana Hukum Islam (S.HI) hingga melarang Kepala Desa Bontoparang Abd.Rahman tanda tangan akta jual beli atas sawah yang ia sudah jual kepada Amirullah.

Tindakan yang tidak terpuji itu terungkap dari jawaban Kepala Desa Bontoparang Abd.Rahman via WhatsApp kepada salah seorang wartawan yang dilanjutkan kepada topikterkini.id seperti dibawah ini :

 

Seperti diberitakan sebelumnya kalau sawah tersebut luas 3.024 meter terletak di dusun kampung beru desa bontoparang kecamatan mangarabombang kabupaten takalar sulawesi selatan dijual Ahmad Jais Sarjana Hukum Islam (S.HI) kepada Amirullah sebesar Rp60jt diterima sesuai kwitansi serta tertulis dalam akta jual beli pada rabu (22/06/2022).

Kepada topikterkini.id Amirullah mengakui kalau sawah tersebut dahulu milik Hj. Ngai di kampung itu tetapi pada tanggal (30/10/2019) dijual kepada anggota DPRD Ahmad Jais S.HI sesuai akta jual beli nomor 302/2019 ditanda tangan Mappaturung selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di kecamatan mangarabombang saat itu, disaksikan Abdul Arsad, SE Kepala Desa Bontoparang dan Yabo Dg. Bella Kepala Dusun Bontoparang.

Berselang kurang lebih 3 tahun, tepatnya rabu )22/06/2022) Ahmad Jais Sarjana Hukum Islam (S.HI) menjual kepada Amirullah yang dituangkan dalam akta jual beli lengkap tanda tangan kedua pihak disetujui istiri Ahmad Jais, Haeriah Kasau Sarjana Pendidikan Islam (S.Pdi).

Namun sawah tersebut kata Amirullah masih tetap dikuasai Hj. Ngai bersama anak mantunya, Usman Bani Dg. Ngalle. Bahkan kata Amirullah bahwa sawah tersebut baru-baru ini sudah di tanam benih padi diatasnya.

Oknum anggota DPRD Ahmad Jais yang dikonfirmasi via whatsAppnya rabu (16/11) seperti dibawah ini,

“as wr wb, tabe pak anggota DPRD, perihal berita topikterki.id, kemarin disebut anggota dprd menjual tanah kepd Amirullah tetapi objeknya tetap dikuasai pemilik awal”.

Sedangkan akta jual beli yang tdk mau ditanda tangan kepala desa karena anggota DPRD sendiri yg melarang kepala desa tanda tangan akta itu, jawabannya, tetapi hingga jumat (18/11) oknum anggota DPRD Ahmad Jais Sarjana Hukum Islam (S.HI) lebih memilih bungkam padahal konfirmasi tersebut tertanda sudah dibaca.

MaggarisiSaiyye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *