Kejari Jeneponto Mendapat Apresiasi dalam Menangani Penyelewengan Dana Mamin DPRD Jeneponto

Topikterkini.id, Takalar – Ketua Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran RI Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin Nompo megapresiasi Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto atas Penanganan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Makan Minum (Mamin) yang dilakukan oleh 3 Pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto Priode 2019 – 2024.

Ketiga unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto yang diduga tersandun kasus penyelewangan Anggaran Mamin itu, pertama, Ketua DPRD H. Arifuddin, SE dari fraksi GERINDRA, kedua IRMAWATI, SE dari fraksi GOLKAR, dan ketiga H. IMAN TAUFIQ, SE dari fraksi PPP.

Ketiga unsur pimpinan tersebut diduga melakukan langkah yang tidak sesuai SOP berdasarkan PP NO 18 THN 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD terkait anggaran makan minum di Rumah Jabatan (Rujab).

Namun ketiga pimpinan tersebut tidak menempati Rujab sementara dia ambil dananya, sedangkan dana tersebut diketahui untuk bagi pejabat yang tinggal di Rumah Jabatan untuk biaya Keluarga dan tamunya sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun hasil konfirmasi topikterkini.id pada Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto dikantornya beberapa waktu yang lalu, membeberkan bahwa dirinya jarang tinggal di Rujab.

“Saya jarang tinggal dirujab tapi saya selalu terima tamu di rumah pribadi dan menjamu tamu,” beber Arifuddin selaku Ketua DPRD Jeneponto saat dikonfirmasi.

Dan ketika dikonfimasi terkait siapa Kepala Rumah Tangga di rumah Jabatan, namun dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail.

Disisi lain ketika Syamsuddin Nompo lakukan Konfirmasi Ke PPTK ST. SYAMSIAH, SE menjelaskan bahwa dirinya tidak dilibatkan sama sekali.

“Saya PPTK tapi saya tidak pernah melihat uang dan mengenai pembelanjaannya saya tidak tahu karena saya hanya menerima dokumen dan soal uangnya dia berurusan dengan bendahara tanpa melibatkan saya,” ungkap St. Syamsiah, SE.

Oleh karena itu, Syamsuddin Nompo selaku Ketua Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran RI Kabupaten Jeneponto, sangat memberi dukungan pada jajaran penegak hukum di Kabupaten Jeneponto utamanya Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto atas kesigapannya dalam penanganan Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tentang dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran Mamin itu.

Penulis : Hamzar Siriwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *