Topikterkini.id, Takalar – Proyek bendungan Pamukkulu Takalar Sulawesi Selatan, sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang jika selesai nanti membuat masyarakat Takalar dan sekitarnya bisa bertani padi-padi palawija 3x setahun.
Namun bukan berarti bebas dari keluhan, saat ini proyek yang berlokasi di Desa Kaleko’mara Kecamatan Polombangkeng Utara Kabupaten Takalar hingga kini bulan November 2022 menurut sumber yang terpercaya masih menyisahkan kurang lebih 50% pemilik tanah belum terima ganti rugi.
Sehingga masih terdapat warga yang mengeluh dan bahkan seorang perempuan awam dapat dimaklumi kalau berpikir tanahnya tidak akan diganti rugi.
Seperti perempuan Ralle Dg.Pajja di Dusun Pa’lilang, karena perempuan awam khawatir tanahnya tidak akan diganti rugi.
Persoalannya samping kanan kiri bahkan belakan serta depannya semuanya sudah diganti rugi sehingga karena dia tergolong perempuan awam tidak berlebihan kalau ia khawtir tanahnya tidak akan diganti rugi.
Informasi yang diperoleh topikterkini.id, diketahui pelayanan petugas berkompeten dikeluhkan sebagian warga setempat.
Alasannya adalah sistem pelaksanaan ganti rugi terkesan pilih-pilih, bukan kepada masing-masing yang berdekatan sehingga menciptakan kecemburuan.
Seperti dijelaskan diatas tanah milik perempuan Ralle Dg.Pajja misalnya samping kanan kiri bahkan dibelakan serta depannya semuanya sudah diganti rugi, kecuali dia sehingga jika yang bersangkutan cemburu menilai pelayanan terkesan pilih kasih maka wajar-wajar saja.
Kepala desa kaleko’mara dikediamannya baru-baru , Parawangsa mengakui masih seperti itu memang tetapi bukan berarti tidak akan diganti rugi, semuanya katanya akan diganti rugi.
Ta’le-Hamzarh Siriwa
MaggarisiSaiyye