Takalar, Topikterkini.id – Sudah jatuh ketimpa tangga lagi, seperti itu sepata kata yang patut dialamatkan kepada AMIRULLAH warga dusun kampung beru desa bontoparang kecamatan mangarabombang kabupaten takalar sulawesi selatan.
Persoalannya uang miliknya Rp60jt sudah diambil AHMAD JAIS, S.HI empat bulan lalu tepatnya tanggal 22 juni 2022 tetapi sawah yang dijanjikan belum bisa dikuasai juga.
Amirullah bersama beberapa keluarganya sabtu 12 november 2022 dikediamannya mengaku sawah yang dibeli, luasbya 3.024 M SPPT 73.010.05.011.004-0091.0 Blok 011 terletak di dusun kampung beru desa bontoparang kecamatan mangarabombang dari Ahmad Jais disetujui istirinya, HAERIAH KASAU S.Pdi.
Tetapi celaka 13 bagi Amirullah, karena sawah dimaksud justru dikuasai Usman Bani Dg.Ngalle.
Padahal transaksi jual beli, bukan tidak diketahui Usman Bani Dg.Ngalle karena terbilang dekat dengan Ahmad Jais.
Kepada topikterkini.id baru-baru ini Amirullah mengatakan bahwa transaksi jual beli tersebut sudah tertuang dalam Akta bernomor 92/2022, tetapi setelah diserahkan kepada kepala desa bontoparang, Abd.Rahman untuk ditanda tangan justru ditolak.
Sangat ironis karena objek sangat jelas berikut penjualnya jelas Ahmad Jais anggota DPRD takalar tetapi tertulis sebagai wiraswasta serta tertulis berdasarkan alat bukti berupa SPPT dan surat keterangan jual beli dari desa bontoparang nomor 32/DBP/V/2022 serta Ahmad Jais selain meninggalkan bukti kwitansi juga sudah tanda tangan diatas akta bersama istirinya.
Kepala desa bonto parang yang dikonfirmasi via whatsAppnya 13/11 hingga esoknya Abd.Rahman belum juga menjawab. Kalau Ahmad Jais bersama Usman Bani Dg.Ngalle belum berhasi dikonfirmasi.
MaggarisiSaiyye (bersambung)