Topikterkini.id, Takalar – Sebagaimana kita ketahui, Jabatan Bupati Takalar, Syamsari Kitta akan segera berakhir. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melayankan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDK Takalar terkait pengusulan calon Pejabat (Pj) Bupati Takalar, Jum’at (04/11/2022).
Surat Kemendagri yang bernomor 131.73/7203/SJ tertanggal 31 Oktober 2022 yang dilayangkan ke DPRD Takalar tersebut pada intinya menyampaikan 3 (tiga) usulan nama Calon Pj. Bupati Takalar.
“Usulan nama calon Pj Bupati Takalar disampaikan paling lambat tanggal 18 November 2022 kepada Menteri Dalam Negeri,” demikian kutipan bunyi surat DP yang bersifat segera tersebut.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut. “Baru PDF-nya yang saya terima,” singkat Darwis ketika dihubungi, Kamis 3 November 2022.
Jika mengacu pada surat tersebut, DPRD punya waktu tersisa dua pekan untuk mengirimkan tiga nama calon Pj Bupati Takalar.
Diketahui, masa jabatan Syamsari- Achmad Se’re akan berakhir pada 22 Desember 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah pusat melalui Kemendagri akan mengangkat Pj Bupati sampai setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang.

Hamzar Siriwa/Nwr.