TAKALAR, TOPIKTERKINI.NET – Sebelumnya telah diberitakan bahwa Sahreni selaku Bendahara BOS yang merangkap Kepala Tata Usaha (KTU) SLB Negeri 1 Takalar dikeluhkan oleh rekan-rekan guru di sekolahnya.
Rekan-rekan guru SLB Negeri 1 Takalar mengeluhkan Sahreni selaku Bendahara BOS dan KTU lantaran dinilai realisasi penggunaan Dana BOS tidak tepat sasaran.
Terkait hal tersebut, Sahreni pun minta untuk mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya. Dalam klarifikasinya, Sahreni menjelaskan bahwa Realisasi dana BOS sudah tepat sasaran, begitupun dengan pembangunan sekolah.
“Saya menjelaskan bahwa, itu sudah tepat sasaran, program berjalan Pembangunan sudah nampak, seperti penimbunan pekarangan lapangan sekolah yang dimana sebelumnya saat bendahara lama, lapangan dan pekarangan sama persis dengan rawa-rawa yang tergenang air dan ditumbuhi rumput,” papar Sahreni.
“Begitu juga dengan ATK, seperti kertas, tidak pernah kekurangan, hanya secara kebutulan itu hari dua hari kehabisan kertas karena faktor kesibukan, sehingga dirinya belum sempat beli,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Sahreni juga membeberkan bahwa, Dana BOS yang cair untuk tahap 3 tahun 2022 ini sebanyak Rp60.000.000,-, lebih namun semuanya belum dipegang oleh bendahara, melainkan masih disimpan di Kepala Sekolah.
“Dana Bos yang cair pada tahap 3 ini sebesar Rp60 juta lebih, namun belum diambil semua dan masih di perintahkan disimpan oleh Kepala Sekolah sebanyak 40 jt Dan terkait rekan guru yang mengeluhkan Sahreni selaku Bendahara BOS yang merangkap KTU di SLB Negeri 1 Takalar, dirinya mengungkapkan bahwa ada rekan guru yang ingin merusak citra nama baiknya.
“”Ada oknum rekan guru di sekolahnya yang sengaja merusak nama baiknya ingin menjatuhkannya ungkap Sahreni.
Sedangkan terkait pemberitaan Iuran Langganan Media yang tidak sesuai pada Kwitansi. Dimana jumlah yang tertera pada Kwitansi sebesar Rp400.000‘-/tahap namun yang dibayarkan hanya Rp70.000,-/tahap.
Terkait hal tersebut, Sahreni juga memberikan tanggapan bahwa, “sisanya yang Rp330.000 tidak diambil dinikmatinya untuk kepentingan diri pribadinya melainkan diberikan lagi kepada rekan media yang lain karena banyak sekali rekan media berdatangan tidak mau pergi jika tidak di berikan uang,” ungkap Sahreni dengan keluhan.
“Persoalan dengan dana media terbatas hanya Rp1,5 jt saja karena jika dana media dianggarkan terlalu tinggi atau Rp 3 juta maka diprotes sama pemeriksa Inspektorat provinsi,” sambungnya.
Sementara Kepsek Drs.H.Kasim, di temui di ruang kerjanya 26/10/22 Meluruskan terkait KTU Merangkap bendahara itu bukan kemauannya sendiri tetapi berdasarkan dengan aturan edaran Dinas Provinsi jelasnya.
Kepsek menambahkan bahwa terkait dana yang 40.000.000 yang masih tersimpan dijelaskannya bahwa dirinya sengaja menyuruh menyimpanya pada bendahara untuk persiapan Pembayaran insentif tenaga honorer, tutup kepsek.
Hamzar Siriwa