TAKALAR, TOPIKTERKINI.NET– Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kerap menjadi sorotan. Pasalnya banyak ditemukan realisasi penggunaan anggaran di Sekolah tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya.
Seperti yang terjadi di salah satu Sekolah Luar Biasa di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1Mappakasungguh Kabupaten Takalar dinilai serakahi Dana BOS.
Betapa tidak, langganan Media Cetak (koran) yang seharusnya dibayar oleh Bendahara Dana BOS SLB Negeri 1 Takalar , An. Sahreni sesuai pada Kwitansi sebesar Rp. 400.000,-/tahap, atau 4 bulan namun nyatanya Sahreni hanya memberikan Rp. 70.000,-/tahap atau 4 bulan kepada pihak Media.
Olehnya itu, sisanya yang Rp. 330.000,-/tahap persatu média itu diduga diambil dan digunakan untuk kepentingan Pribadi, itu baru satu pos aitem pembelajaan Belum lagi dengan pôs lainya, sedangkan jelas tertuang dalam Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 terkait Juknis Penggunaan Dana BOS Pasal 21 Ayat 1 Huruf n bahwa “dilarang melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu”.
Terkait hal tersebut, Bendahara SLB Negeri Mappakasungguh, Sahreni yang juga merangkap sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) saat dikonfirmasi Topikterkini.net di ruang kerjanya mengeluh lantaran banyak rekan media yang dia bayar.
Pihaknya tidak bisa membayar iuran langganan média seperti biasa 150.000,/ tahap karena dana yang cair untuk tahap 3 ini hanya lebih 60 juta saja sementara pembayaran insentif guru-guru honorer di bayarkan lebih 30 juta, keluh Sahreni.

“Banyak rekan media juga yang kami bayarkan langganan korannya,” ungkap Sahreni, Sabtu (22/10/2022).
Sahreni juga mencatut nama instansi Inspektorat Provinsi, saat dikonfirmasi perihal tersebut, dia mengaku bahwa dirinya mendapat teguran dari Inspektorat terkait penganggaran Media.
“Saya ditegur oleh pemeriksa pegawai Inspektorat Provinsi atas nama ibu Hasnah dengan penganggaran media, olehnya itu saya kurangi Pembayaran iuran media langganan karena tidak enak dengan teguran Inspektorat,” ungkap Sahreni.
Hamzar Siriwa.