TAKALAR, TOPIKTERKINI.NET – Terkadang oknum jajaran pejabat pemerintahan masih ada yang memandang sebelah mata rekan Media, dengan kurang harmonis memperdayakannya, sesuai harapan selaku mitra pemerintah yang tidak dapat dipisahkan, sebagaimana jajaran pemerintah dan rekan Pers sesungguhnya saling membutuhkan dari satu sama lain.
Karena Lembaga pemerintahan dan lembaga PERS saling membutuhkan dan saling membantu memajukan pembangunan, maka seharusnya pihak jajaran pemerintahan perlu memahami tentang kesejahteraan rekan wartawan pembawa Media/berita.
Tentu saja Lembaga PERS tidak akan berdiri kokoh tangguh dan eksis, jika pemerintah pusat hingga ke jajarannya, tidak menganggarkannya sebagai bentuk kemitraan disetiap Instansi, termasuk di Kementerian pendidikan melalui Dana Operasional Sekolah (BOS).
Sejalan dengan itu, maka dinilai tidak selayaknyalah Bendahara dana BOS SLB Negeri 1 Takalar SulSel, Sahreni terkesan dinilai melecehkan wartawan dengan memberikan pembayaran iuran Media yang tidak sesuai dengan harapan atau komitmen Sebelumnya.
Rekan wartawan yang berlangganan di Sekolah ini berpendapat, bahwa yang semestinya Bendahara membayarkan sesuai yang tertera pada Kwitansi sebesar Rp. 400.000,-/tahap, atau 4 bulan namun nyatanya Sahreni hanya memberikan Rp. 70.000,-/tahap atau 4 bulan kepada pihak rekan Media.
Karena Bendahara, Sahreni hanya membiarkan 70 ribu saja pada satu tahapan pencairan dana BOS kali ini, maka sisanya yang Rp. 330 ribu jadi sorotan publik, diduga diambilnya dan digunakan untuk kepentingan Pribadi.
Sekaitan hal itu, Bendahara SLB Negeri Mappakasungguh, Sahreni yang juga merangkap sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) saat dikonfirmasi Topikterkini.net di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya mengeluh lantaran banyak rekan media yang dia bayarkan.
Menurutnya, dia tidak bisa membayar iuran langganan média seperti biasa 150.000,/tahap karena dana yang cair untuk tahap 3 ini hanya lebih 60 juta saja sementara pembayaran insentif guru-guru honorer di bayarkan lebih 30 juta.
“Dana hanya 60 juta yang cair tahap ini dan banyak rekan media juga yang kami bayarkan langganan korannya,” ungkap Sahreni, Sabtu (22/10/2022).

Ditambahkannya juga, bahwa pihak Inspektorat Provinsi juga menegurnya terkait pengangguran langganan koran.
“Saya ditegur oleh pemeriksa pegawai Inspektorat Provinsi atas nama ibu Hasnah dengan penganggaran media, olehnya itu saya kurangi Pembayaran iuran media langganan karena tidak enak dengan teguran Inspektorat,” ungkap Sahreni.
Menyikapi hal itu, pihak Inspektorat tidak seharusnya merisaukan tentang berapa anggaran biaya langganan koran di sekolahan, karena berita media atau koran itu adalah bagian dari bahan tambahan pembelajaran bagi guru dan siswa, untuk menambah ilmu dan memperluas wawasan.
Selain itu, juga penggunaan dana untuk langganan koran, jelas peruntukannya, karena pembayarannya dapat dibuktikan dengan kwitansi yang diterima oleh Bendahara, sehingga yang perlu dikritisi, adalah penggunaan dana BOS dinilai kurang jelas rimbanya.
Hamzar Siriwa.