TAKALAR TOPIKTERKINI.NET,
Saat ramai-ramainya isu merebak via group whatsApp maupun media online dua bulan terakhir menyebut takalar TV tidak punya izin kementrian komunikasi dan informatika tetapi menghabiskan APBD kurang lebih Rp1,7M, tidak kurang pembaca memprediksi tidak akan berhenti sebelum menjadi persoalan hukum.
Persoalannya isu yang merebak itu diketahui kurang lebih Rp1,7M ludes, sedangkan program takalar TV tidak mendapat izin kementerian komunikasi dan informatika (KOMINFO) republik indonesia sehingga sampai saat ini tidak punya stasiun pemancar penyiaran seperti layaknya stasiun TV lainnya, melainkan hanya tayang atau dilihat via channel YouTube.
Sudah jelas dan lebih terang dari sinar mata hari disiang bolong tak punya izin dari instansi yang berkompeten, kata sumber topikterkini.net tetapi tetap saja takalar TV diketahui menjadi jaminan dalam pembahasan APBD di DPRD dan pihak DPRD setempat juga larut sehingga takalar TV tersebut merauf anggaran belanja dua tahun, 2021-2022 mencapai kurang lebih Rp1,7M.
Namun demikian tidak sampai sama dengan Rp200jt yang raib didesa soreang dan kekurangan sedikit volume pekerjaan PJU di dinas perhubungan menjadi penghuni neraka dunia (rutan).
Sumber TOPIKTERKINI.NET menyebut Rp1,7M digunakan kadis kominfo saat itu tahun 2021 adalah untuk masing-masing ;
1.Belanja modal peralatan studio audio Rp.17.260.750
2. Pemeliharaan ruangan media center Rp. 95.255.424
3. Belanja internet dedicated 1:1 fiber optik 5 mbps Rp. 66.000.000 E-purchasing.
4.Pembuatan website takalar
Rp.83.951.048
5. Belanja modal peralatan dan mesin Rp.198.240.435 dan
6. Pemasangan wifi outdoor dan kelengkapannya (Free Wife Point) Rp.196.900.000.
Sedangkan di tahun 2022 anggaran yang dirauf talalar TV digunakan masing-masing ;
1.Pengadaan kendaraan bermotor penumpang Rp.136.560.000.
2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp.167.057.740 serta gaji para crew takalar TV Rp800jta, total
Rp1.761.225.398,- dan lagian anggaran yang ludes itu kata sumber tidak tertuang dalam RUP.

Kepala dinas kominfo takalar Ni’ma yang dikonfirmasi wartawan diruangan kerjanya sebelum dimutasi beberapa pekan lalu, selain mengakui takalar TV hanya brand saja, juga membenarkan kalau takalar TV tidak mendapatkan izin untuk penyiaran seperti TV lokal lain.
Awalnya kata Ni’ma, memang untuk stasiun takalar TV namun karena tidak mendapatkan izin sehingga kegiatannya kita lempar ke youtube saja.
Sedangkan kepala dinas kominfo takalar yang baru, saat ditanya evaluasinya terhadap takalar TV yang tidak mendapat izin tetapi menghabiskan ABD kurang lebih Rp1,7 M, Budiarrosal didampingi sekretarisnya Muhammad Rusli diruang kerjanya selasa 6/9 mengatakan sebagai pejabat baru tentu tidak salah kalau tidak menjawab karena tidak tau persoalannya kecuali mengaku mendengar kalau tahun depan tidak lagi diberikan anggaran oleh DPRD setempat sama dengan sebelumnya.
Lain dengan inspektur inspektorat, H.Yahe S.So,M.Si yang dikonfirmasi beberapa hari lalu perihal pengawasannya mengira takalar TV lengkap juga dengan izin-izinnya.
(Red)