TAKALAR TOPIKTERKINI.NET, Persoalannya, kepala desa berhadapan langsung setiap permasalahan di masyarakat sehingga yang patut menjadi kepala desa dan memimpin desa adalah yang banyak belajar pelaksanaan pemerintahan desa yang baik dan benar.
Kepala desa adalah pelayan terdepan yang bersentuhan langsung dengan problema sehingga masyarakat ingin kepala desa yang mampu memenej pemerintahan desa, bisa mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.
Seperti Abd.Basir Dg.Pata bermaksud menjadi calon kepala desa pa’batang kecamatan mappakasunggu kabupaten takalar sulawesi selatan pada pemilihan kepala desa serentak yang akan datang, karena modal belajar banyak dari kepala desa yang berhasil membangun desa yang dipimpinya.
Selain itu, masyarakat butuh kepala deda yang bisa mempersembahkan pelayanan tanpa membeda- bedakan satu sama lain, menghargai sesama serta bergaul kepada semua orang dan nanti mengerti tentang tugas-tugas kepala desa sebagai pengayom masyarakat.
Saat berbincang dengan TOPIKTERKINI.NET baru-baru ini Abd.Basir mengaku mau jadi calon kepala desa bukan serta merta tetapi dengan dasar sudah mengenal tugas pokok dan fungsi kepala desa untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Basir mengatakan bahwa pemerintah desa dengan sebutan lain bekerjasama dengan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa memberikan pelayanan secara umum karena masyarakat wajib diperlakukan sama atau tidak mengenal pilih kasih.
Saat ini kata Basir, masyarakat ibarat raja, sedangkan kepala desa adalah pelayan sehingga masyarakat wajib mendapatkan pelayanan yang baik.
Ketika ditanya tugas kepala desa, Abd. Basir mengatakan ;
Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya demi ketentraman desa.
Seperti diketahui bahwa seorang kepala desa yang merupakan kepala pemerintahan di desa, memiliki berbagai peran dan tugas yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu yang telah diatur secara normatif.
Lalu, apa saja tupoksi kepala desa? atau lebih tepatnya apa saja tugas, fungsi, hak, kewajiban dan kewenangan kepala desa?.
Abd. Basir mengatakan kepala desa bewenang menyelenggarakan urusan rumah tangga desa-nya dan melaksanakan tugas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sementara dalam melaksanakan tugasnya kepala desa dibantu oleh perangkat desa.
Sebagai seorang pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD), kepala desa memiliki tugas, fungsi, kewajiban, hak dan kewenangan yang akan kami uraikan sebagai berikut:
Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-
besarnya demi kemakmuran masyarakat desa;
Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, mengelola keuangan dan aset desa;
Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa, selain itu, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut, kepala desa wajib:
Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran serta kepada bupati melalui camat setempat.
Dalam melaksanakan tugasnya kata Abd.Basri, kepala desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan dengan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas yang baik berpihak kepada masyarakat.
Selain berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah dan permendagri tersebut, tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan kepala desa dapat ditambahkan atau disesuaikan dengan peraturan daerah/peraturan bupati dan peraturan desa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
HamzarSiriwa
MaggarisiSaiyye